• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, November 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Korupsi Rp271 Miliar PT LEB, Kejati Lampung Masih Normatif Soal Periksa Pimpinan OPD

MeldabyMelda
September 23, 2025
in Daerah
0
Kasus Korupsi Rp271 Miliar PT LEB, Kejati Lampung Masih Normatif Soal Periksa Pimpinan OPD

DJADIN MEDIA- Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kian menyita perhatian publik. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp140 miliar disebut sudah mengalir ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Namun, aliran dana yang tidak jelas peruntukannya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelisik lebih jauh praktik korupsi berjemaah di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka pada Senin, 22 September 2025. Mereka adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, serta Komisaris PT LEB. Ketiganya diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan dana PI yang tidak transparan. Para tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui selama 21 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., MH., menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen agar pengelolaan dana PI 10 persen di sektor migas ini bisa terkelola dengan baik dan sesuai aturan. Saat ini, fokus kami menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut,” ungkap Armen.

Namun, ketika ditanya soal kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jawaban Armen terkesan normatif. Ia hanya menyebut pihaknya akan terus mengejar siapa pun yang terlibat tanpa menyebut secara spesifik apakah pejabat atau mantan pejabat pemprov akan dipanggil. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pemegang saham utama Perseroda PT LEB adalah kepala daerah atau gubernur, yang memiliki kewenangan melimpahkan mandat kepada pejabat lain, termasuk bupati.

Publik menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pejabat tinggi Pemprov Lampung, baik aktif maupun nonaktif. Pasalnya, penunjukan direksi PT LEB sendiri diketahui berdasarkan mandat langsung dari Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi. Jika benar ada keterlibatan pejabat daerah dalam skandal ini, maka kasus korupsi PT LEB bisa menjadi salah satu skandal keuangan daerah terbesar dalam sejarah Lampung.

Selain itu, penggunaan dana PI di sektor migas seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik yang terjadi justru menunjukkan indikasi kuat bahwa dana tersebut lebih banyak dinikmati kalangan tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati amanah publik yang berharap dana itu dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung.

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai Kejati Lampung harus lebih transparan dan berani memeriksa pejabat tinggi daerah jika memang ada indikasi keterlibatan. “Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level direksi perusahaan. Padahal mereka hanyalah pelaksana mandat. Akar masalahnya harus diungkap, termasuk peran pejabat pemprov,” ujar seorang pemerhati hukum di Bandar Lampung.

Kasus ini kini terus berkembang. Masyarakat menanti langkah tegas Kejati Lampung, apakah berani menyeret nama-nama besar di balik PT LEB, atau justru berhenti pada direksi yang dianggap sebagai “korban mandat.” Pertanyaan besar kini menggantung: akankah kasus korupsi Rp271 miliar ini benar-benar diusut tuntas hingga ke pucuk kekuasaan, atau kembali terkubur di balik jawaban normatif aparat penegak hukum?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiDana PI 10 PersenKejati LampungKorupsi PT LEBOPD LampungRutan Way HuiSkandal Korupsi Lampung
Previous Post

Skandal Sekolah Hantu Siger: Putri Maya Rumanti Bongkar Pelanggaran Berat Wali Kota Bandar Lampung

Next Post

Skandal Penjualan Aset Negara di PT Wahana Raharja: Praktisi Hukum Desak Audit BPK dan BPKP, Pemprov Lampung Didorong Transparan

Next Post
Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung: Praktisi Hukum Desak Transparansi dan Investigasi Menyeluruh

Skandal Penjualan Aset Negara di PT Wahana Raharja: Praktisi Hukum Desak Audit BPK dan BPKP, Pemprov Lampung Didorong Transparan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In