DJADIN MEDIA– Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menarik perhatian nasional. Selain memunculkan sorotan terkait tindak pidana kekerasan dan pembunuhan, kasus ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan perkara pertama yang ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang resmi berlaku mulai Januari 2026.
Peristiwa ini menegaskan bahwa implementasi KUHP baru sudah mulai berjalan di tingkat Polres. Dengan pasal-pasal yang lebih modern dan menekankan pada aspek pertanggungjawaban pidana individu, kasus Pringsewu menjadi contoh awal penerapan hukum pidana terbaru di Indonesia.
Proses Penanganan Kasus dan Status Tersangka
Polres Pringsewu menetapkan dua tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), yang kini menjalani proses hukum. Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal dalam KUHP baru.
“Ini kasus perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Kamis (8/1).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing pelaku.
Khusus Doni Pratama, polisi menambahkan pasal tambahan karena ia membawa dan menggunakan senjata tajam saat kejadian. Doni dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Peran para pelaku berbeda. Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk Doni, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis,” tegas AKBP Yunnus, alumni Akpol 2005.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di Lapo Tuak Pekon Wates Selatan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Doni Pratama bertindak sebagai pelaku utama yang menusuk korban, sementara Nofriyanto memegang tubuh korban agar tidak bisa melawan. Satu pelaku lainnya diduga mendorong korban dan saat ini masih buron.
Penangkapan Tersangka
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo bersama Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Doni Pratama sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dalam proses penangkapan, Doni melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Sementara itu, tersangka Nofriyanto berhasil diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang kooperatif. Polisi masih terus mengejar satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini memunculkan perhatian luas dari masyarakat dan media karena menandai penggunaan KUHP baru di Indonesia. Banyak pihak menyoroti bagaimana hukum pidana terbaru memberikan landasan hukum lebih jelas untuk menjerat pelaku kekerasan, khususnya kasus pembunuhan yang melibatkan lebih dari satu orang.
“Penerapan KUHP baru ini penting. Masyarakat bisa melihat bagaimana hukum modern diterapkan, termasuk dalam pembagian peran tersangka dan pertanggungjawaban pidana,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Lampung yang meminta identitasnya disamarkan.***

