• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, November 8, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

MeldabyMelda
October 17, 2025
in Daerah
0
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

DJADIN MEDIA— Lebih dari satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Selama itu pula publik menunggu kepastian: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini? Pertanyaan yang sederhana, namun hingga kini belum ada jawaban pasti.

Kejaksaan telah memanggil lebih dari 60 saksi, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga penjual siomay, demi membongkar kasus yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara. Namun, meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka—yang terdiri dari jajaran direksi dan komisaris PT LEB—angka kerugian negara tak kunjung diumumkan. Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebut bahwa memang ada kerugian negara, tetapi enggan membeberkan berapa jumlahnya.

Hal ini menjadi tanda tanya besar. Sebab dalam hampir semua kasus tindak pidana korupsi, besaran kerugian negara menjadi dasar utama penetapan tersangka. Biasanya, angka itu telah melalui perhitungan cermat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tanpa angka tersebut, sebuah kasus korupsi dapat kehilangan pijakan hukum yang kuat.

Satu Tahun Penyidikan, Angka Kerugian Masih Gelap

Penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2024 hingga kini belum menghasilkan kepastian nilai kerugian negara. Apakah benar sulit menghitung kerugian dalam kasus ini? Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara muncul apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan berkurangnya keuangan negara secara nyata dan pasti.

Namun, posisi PT LEB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola PI 10% di sektor migas membuat perhitungan ini menjadi tidak sederhana. Dana hasil PI bukanlah dana publik langsung, melainkan pendapatan sah perusahaan yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Karena itulah, BPKP dikabarkan menolak menetapkan adanya kerugian negara, sebab seluruh aktivitas PT LEB masih sesuai dengan ketentuan perundangan dan prinsip tata kelola perusahaan.

Kejaksaan Pulang dengan Tangan Hampa

Beberapa kali Kejaksaan meminta BPKP menghitung kerugian negara, namun upaya itu kandas. BPKP menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendapatan PI. Semua transaksi, penggunaan dana, dan pembagian dividen telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen.

Situasi semakin menarik ketika pada Desember 2024, Kejaksaan menyita dana sebesar 1,4 juta dolar AS (sekitar Rp23 miliar) milik PT LEB dengan dugaan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Namun, setelah ditelusuri, dana itu ternyata tercatat jelas dalam laporan keuangan audited dan tercantum di Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Uang tersebut juga telah dikonversi ke rupiah sesuai kurs akhir tahun. Akibatnya, langkah penyitaan yang semula digembar-gemborkan akhirnya meredup tanpa kejelasan.

Hal ini memunculkan dugaan di kalangan publik bahwa penyidik Kejaksaan mungkin tidak teliti membaca laporan keuangan, atau bahkan sengaja mencari alasan untuk memperbesar nilai sitaan agar tampak berprestasi.

Isu Rp200 Miliar, Fakta atau Ilusi?

Belakangan muncul kabar bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar. Namun, dari mana angka itu berasal? Jika Kejaksaan menganggap PT LEB tidak berhak menerima PI 10%, maka seluruh pendapatan sebesar Rp271 miliar dianggap tidak sah. Tetapi hal ini akan berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM yang secara resmi telah memberikan persetujuan kepada PT LEB sebagai penerima PI 10%.

Proses persetujuan tersebut tidak sembarangan. Setiap BUMD penerima PI 10% harus melewati tahapan verifikasi, administrasi, dan kelayakan finansial yang ketat. Bahkan, 10 daerah lain di Indonesia juga mengelola PI 10% dengan mekanisme yang sama. Jika demikian, mengapa hanya PT LEB yang dianggap bermasalah?

Data dari RUPS PT LEB Tahun Buku 2022 menyebutkan bahwa dividen sebesar Rp214,8 miliar telah disetor penuh kepada dua pemegang saham utama, yakni PT LJU milik Pemerintah Provinsi Lampung dan PDAM Way Guruh milik Pemkab Lampung Timur. Artinya, dari total pendapatan Rp271 miliar, hanya sekitar Rp56 miliar yang tersisa untuk biaya operasional dan cadangan. Dari jumlah itu, Kejaksaan telah menyita Rp23 miliar, dan sisanya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan yang telah diaudit.

Pertanyaan Publik: Di Mana Letak Korupsinya?

Dengan semua laporan keuangan yang telah diaudit secara profesional, pembagian dividen yang transparan, serta persetujuan resmi dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, publik semakin sulit memahami di mana sebenarnya letak pelanggaran hukumnya.

Apakah benar ada unsur korupsi? Ataukah kasus ini hanya menjadi panggung politik dan pertunjukan hukum yang kehilangan arah?

Tanpa kejelasan jumlah kerugian negara, kasus ini berpotensi stagnan dan menimbulkan spekulasi negatif. Publik Lampung kini menunggu jawaban: apakah Kejaksaan mampu membuktikan dugaan korupsi yang mereka tuduhkan, atau justru kasus ini akan berakhir menjadi catatan kontroversial dalam sejarah penegakan hukum di daerah ini?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: KasusLEBKejaksaanLampungKorupsiLampungPI10Persen
Previous Post

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

Next Post

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Next Post
Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In