DJADIN MEDIA— Komitmen penegakan hukum yang lebih humanis kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kamis (10/7/2025), Kejari Tanggamus melaksanakan pelepasan empat tersangka kasus narkotika dalam program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang dirangkai dengan program rehabilitasi dan pascarestorasi.
Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, dipimpin langsung oleh Kajari Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., didampingi oleh Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H. dan Kepala Subsi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Identitas Empat Tersangka:
- Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono bin Edi Subagio (alm) – (Domisili tidak disebutkan)
Keadilan Restoratif: Hukum yang Menyembuhkan, Bukan Semata Menghukum
Dalam rilisnya, Kajari Adi Fakhruddin menegaskan bahwa proses RJ ini menghindarkan tersangka dari proses peradilan pidana konvensional, dengan harapan pemulihan dapat dilakukan lebih efektif melalui rehabilitasi.
“Hari ini kita eksekusi penghentian penuntutan terhadap empat tahanan narkotika. Mereka akan langsung diantar ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani pemulihan medis dan sosial,” ujar Kajari.
Durasi rehabilitasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan, tergantung pada kondisi masing-masing individu. Menariknya, Kejari Tanggamus tidak hanya berhenti pada rehabilitasi, tetapi juga membuka jalan pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan.
Rehabilitasi Lanjutkan ke Pemberdayaan
“Jika mereka ingin belajar keahlian atau keterampilan, akan kami salurkan ke balai latihan kerja setelah rehabilitasi. Untuk Rio Triono yang memiliki kemampuan bahasa isyarat, kami akan libatkan sebagai penerjemah dalam kegiatan-kegiatan Kejari ke depan,” tambah Kajari Adi.
Langkah ini memperlihatkan wajah baru penegakan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi masa depan, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Pesan Tegas untuk Para Mantan Pengguna
Sebelum menutup pernyataannya, Kajari Adi menyampaikan pesan menyentuh kepada para tersangka:
“Masih ada waktu untuk sembuh. Jangan kembali menggunakan narkoba setelah rehabilitasi selesai. Keadilan restoratif ini adalah kesempatan, bukan akhir,” pungkasnya.
Dengan program ini, Kejari Tanggamus tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga memberi harapan baru. Bahwa keadilan sejatinya bukan hanya soal vonis, tapi tentang pemulihan, perubahan, dan kesempatan kedua.***