DJADIN MEDIA- Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana menuai sorotan publik. Arah belanja daerah dinilai lebih condong pada pemberian dana hibah kepada sejumlah institusi penegak hukum dibanding penguatan sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Memasuki periode kedua kepemimpinannya, Eva Dwiana dihadapkan pada kritik yang kian menguat terkait pola penganggaran Pemkot Bandar Lampung. Sejumlah kebijakan fiskal dianggap tidak selaras dengan program unggulan yang selama ini dikampanyekan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Kondisi ini perlahan menggerus citra populis yang melekat pada sapaan akrab “Bunda” di kalangan masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada besarnya alokasi dana hibah kepada institusi yang secara struktural merupakan lembaga vertikal atau independen pemerintah pusat. Salah satu yang paling disorot adalah hibah senilai Rp25 miliar untuk pembangunan kantor sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang diresmikan pada Mei 2024. Padahal, Bawaslu merupakan lembaga independen yang berada di bawah Bawaslu RI, bukan bagian dari struktur Pemkot.
Kebijakan hibah ini memantik skeptisisme publik, mengingat konteks politik lokal saat itu. Pada Pemilu Februari 2024, anak kandung Eva Dwiana yang juga putri Herman HN maju sebagai calon anggota DPR RI di daerah pemilihan yang sama. Selain itu, Eva Dwiana sendiri kembali mencalonkan diri sebagai wali kota pada Pilkada November 2024, sehingga pemberian hibah tersebut dinilai rawan konflik kepentingan.
Tak berhenti di situ, Pemkot Bandar Lampung juga menghibahkan lahan seluas satu hektare di kawasan Kemiling kepada Polda Lampung untuk pembangunan fasilitas kepolisian. Jika mengacu pada harga tanah rata-rata Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tersebut ditaksir mencapai Rp7,5 miliar. Angka ini kembali memicu pertanyaan publik terkait skala prioritas belanja daerah.
Rencana hibah paling besar justru diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung. Padahal, Kejati merupakan instansi vertikal yang berada di bawah Kejaksaan Agung dan secara struktural menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Besarnya nilai hibah ini dinilai kontras dengan kondisi fiskal Pemkot yang masih menghadapi defisit anggaran.
Di sisi lain, anggaran sektor kesehatan dan pendidikan justru terungkap lebih kecil. Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung hanya memperoleh anggaran sekitar Rp50 miliar, sebagian besar digunakan untuk melunasi tunggakan P2KM dan pembayaran BPJS. Sementara anggaran BOSDA untuk mendukung pendidikan gratis tingkat SMP hanya Rp6,5 miliar, jumlah yang dinilai jauh dari cukup untuk menjamin akses pendidikan gratis secara optimal.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka mengkritik ketimpangan tersebut.
“Anggaran kesehatan dan pendidikan ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Jangan sampai kalah prioritas dibanding dana hibah yang nilainya justru lebih besar,” ujar Asroni saat menyoroti pembahasan anggaran pada 22 November 2025.
Pemkot Bandar Lampung melalui Plt Kepala Baperida Dini Purnamawaty menyatakan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, dukungan tersebut dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas instansi pusat di daerah.
Namun, DPRD mengungkap bahwa proses pengajuan hibah, khususnya untuk Kejati Lampung, minim koordinasi dengan legislatif. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan hibah Pemkot Bandar Lampung belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Akumulasi kebijakan tersebut memunculkan penilaian bahwa sistem anggaran Pemkot Bandar Lampung cenderung kontraproduktif. Ketika sektor pendidikan dan kesehatan masih bergulat dengan keterbatasan anggaran, belanja hibah bernilai puluhan miliar justru mengemuka. Situasi ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh agar arah kebijakan fiskal benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan menimbulkan jarak dan kecurigaan publik.***

