• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Empat Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

MeldabyMelda
February 8, 2025
in Daerah
0
Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Empat Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

DJADIN MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Empat saksi yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022 telah mengembalikan dana sebesar Rp40.974.684.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., menyatakan bahwa uang titipan tersebut telah disita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

Sebelumnya, pengembalian dana juga telah dilakukan oleh dua tersangka utama dalam kasus ini:

  • TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, mengembalikan Rp234 juta melalui keluarganya pada 24 Januari 2025.
  • R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta pada 22 Januari 2025.

Dengan tambahan pengembalian terbaru dari para saksi, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163, sebagaimana hasil audit yang dilakukan.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut, dan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diduga merugikan negara.***

Source: MELDA
Tags: DanaHibahKejariPringsewuKorupsiLPTQPengembalianKerugianNegarapringsewu
Previous Post

Polda Lampung Perkuat Layanan Pengaduan Digital 24 Jam untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Next Post

Polres Lampung Selatan Lanjutkan Program “Jumat Berkah” dengan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 4 Kalianda

Next Post
Polres Lampung Selatan Lanjutkan Program “Jumat Berkah” dengan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 4 Kalianda

Polres Lampung Selatan Lanjutkan Program "Jumat Berkah" dengan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 4 Kalianda

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In