DJADIN MEDIA– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi membacakan putusan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Ketua LPTQ, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., pada Rabu (19/11/2025). Putusan ini menjadi titik terang bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan menyoroti tata kelola dana hibah pemerintah yang rawan penyalahgunaan.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini dijatuhkan sesuai dengan dakwaan subsidair, yang berbeda dengan tuntutan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Heri Iswahyudi berupa:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut:
1. Pidana penjara 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan;
2. Denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara;
4. Biaya perkara Rp5.000,-.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, yang menurut fakta persidangan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,-. Dalam dakwaan, Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana ini bersama dua rekan lain, yakni Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ. Kedua rekan terdakwa telah disidangkan dan dinyatakan bersalah di tingkat pertama, serta saat ini sedang menjalani proses hukum banding.
Kejaksaan Negeri Pringsewu mencatat bahwa hingga kini, kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp563.462.676,-, angka yang menunjukkan kerja nyata aparat penegak hukum dalam menindak korupsi dana publik. Tim Jaksa Penuntut Umum kini mempelajari putusan majelis hakim secara cermat untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding guna menuntut pemulihan kerugian negara yang lebih lengkap atau menyesuaikan hukuman pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah dan pengelola lembaga yang menerima dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah LPTQ menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang ketat, agar dana publik dapat benar-benar digunakan untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk korupsi, termasuk di lembaga-lembaga yang selama ini dianggap aman dari pengawasan publik. Kejadian ini juga diharapkan menjadi momentum edukasi bagi seluruh aparatur pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga non-pemerintah, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum menjadi landasan utama dalam mengelola dana publik.***

