• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, November 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Pringsewu Hukum Mantan Sekda: Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Putusan Tipikor Buka Fakta Mengejutkan

MeldabyMelda
November 21, 2025
in Daerah
0
Kejari Pringsewu Hukum Mantan Sekda: Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Putusan Tipikor Buka Fakta Mengejutkan

DJADIN MEDIA– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi membacakan putusan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Ketua LPTQ, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., pada Rabu (19/11/2025). Putusan ini menjadi titik terang bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan menyoroti tata kelola dana hibah pemerintah yang rawan penyalahgunaan.

Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini dijatuhkan sesuai dengan dakwaan subsidair, yang berbeda dengan tuntutan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Heri Iswahyudi berupa:

1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut:

1. Pidana penjara 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan;
2. Denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara;
4. Biaya perkara Rp5.000,-.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, yang menurut fakta persidangan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,-. Dalam dakwaan, Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana ini bersama dua rekan lain, yakni Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ. Kedua rekan terdakwa telah disidangkan dan dinyatakan bersalah di tingkat pertama, serta saat ini sedang menjalani proses hukum banding.

Kejaksaan Negeri Pringsewu mencatat bahwa hingga kini, kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp563.462.676,-, angka yang menunjukkan kerja nyata aparat penegak hukum dalam menindak korupsi dana publik. Tim Jaksa Penuntut Umum kini mempelajari putusan majelis hakim secara cermat untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding guna menuntut pemulihan kerugian negara yang lebih lengkap atau menyesuaikan hukuman pidana.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah dan pengelola lembaga yang menerima dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah LPTQ menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang ketat, agar dana publik dapat benar-benar digunakan untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk korupsi, termasuk di lembaga-lembaga yang selama ini dianggap aman dari pengawasan publik. Kejadian ini juga diharapkan menjadi momentum edukasi bagi seluruh aparatur pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga non-pemerintah, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum menjadi landasan utama dalam mengelola dana publik.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Heri IswahyudiKejari Pringsewukerugian negara Lampungkorupsi dana hibah LPTQPutusan PengadilanTipikor Tanjungkarang
Previous Post

Polres Lampung Selatan Gelar Sunat Massal dan Bakti Kesehatan Gratis di Tanjung Bintang, Hadirkan Kesejahteraan untuk Anak dan Keluarga

Next Post

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Polisi Luncurkan Penyidikan

Next Post
Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Polisi Luncurkan Penyidikan

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Polisi Luncurkan Penyidikan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In