DJADIN MEDIA– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, masih menyisakan tanda tanya besar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, belum juga menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025. Agenda penting ini seharusnya mendengarkan keterangan para ahli yang menjadi salah satu kunci pembuktian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10%.
Di persidangan, perwakilan Kejati mengaku masih harus berkoordinasi soal saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ungkap mereka kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Pernyataan ini sebenarnya bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, Senin 1 Desember, mereka juga memberi jawaban serupa saat majelis menanyakan kesiapan saksi ahli.
Sementara itu, pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, sudah menyiapkan dua saksi ahli yang siap hadir. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Kehadiran saksi ahli ini menjadi sorotan karena berpotensi menegaskan atau membantah dugaan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Situasi ini memicu spekulasi netizen dan pengamat hukum. Banyak yang mempertanyakan apakah Kejati Lampung sengaja menunda pengumuman saksi ahli atau justru menunjukkan bahwa sidang pra peradilan ini bukan fokus utama mereka. Seorang pengikut kasus PT LEB yang ingin tetap anonim mengatakan, “Kalau pun pemohon menang, kemungkinan Kejati bakal mentersangkakan M. Hermawan lagi dengan tuduhan berbeda. Gelagatnya sudah kelihatan dari sidang ketiga, apalagi berkas belum lengkap.”
Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, juga menyoroti kondisi berkas yang belum lengkap. Menurutnya, dokumen yang diserahkan Kejati masih acak dan tidak sistematis. “Kita mau melihat alat bukti soal kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Ada lompat dari halaman 1 ke 11, terus ke 108 sampai 109, lalu lompat lagi ke halaman 116,” jelas Riki pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketidakjelasan ini membuat pihak kuasa hukum siap melayangkan keberatan di sidang keempat, jika Kejati tetap tidak melengkapi berkas pembuktian. Potensi ini menambah tensi di persidangan dan meningkatkan perhatian publik. Banyak yang mulai bertanya-tanya apakah ketidaklengkapan berkas dan penentuan saksi ahli yang tertunda bisa menjadi celah hukum bagi pihak pemohon.
Kejati Lampung sendiri belum bisa dimintai komentar karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan. Dengan situasi ini, banyak pihak menunggu perkembangan sidang keempat untuk melihat apakah kerugian negara dapat dibuktikan secara sah dan apakah ada kemungkinan Hermawan menghadapi penahanan baru dengan tuduhan berbeda.***

