DJADIN MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung semakin mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan tidak memenuhi panggilan kedua penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan Arinal sedang berada di Jakarta dan belum dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal terkait ketidakhadirannya, sehingga publik masih menunggu klarifikasi resmi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Arinal pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di kediaman pribadinya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan Dana PI PT LEB senilai puluhan miliar rupiah.
Perkembangan kasus ini sempat minim pemberitaan publik karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya, yang dinilai merugikan perusahaan. Sidang tersebut berakhir pada Senin, 8 Desember 2025, ketika Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan ini menguatkan legalitas penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Kejati Lampung, membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan penyidikan secara lebih leluasa.
Dua hari pasca putusan pra peradilan, Kejati Lampung dikabarkan fokus melakukan pengumpulan bukti tambahan. Beberapa langkah yang kemungkinan akan ditempuh termasuk pemeriksaan saksi kunci, analisis dokumen keuangan PT LEB, serta tindakan penyitaan lanjutan terhadap aset terkait Dana PI. Publik kini menunggu apakah Kejati Lampung akan menetapkan tersangka baru atau memperluas penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan Arinal maupun langkah selanjutnya dalam penyidikan. Namun, sejumlah pakar hukum menilai bahwa percepatan penyidikan pasca kemenangan di pra peradilan menunjukkan tekad Kejati untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB yang sudah lama menjadi perhatian publik.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam proyek Dana PI PT LEB. Publik berharap Kejati Lampung bisa bekerja transparan dan profesional, memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum. Sementara itu, masyarakat dan pengamat menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun politisasi kasus.
Dengan dinamika terbaru ini, perhatian publik kini tertuju pada keputusan Kejati Lampung untuk memanggil kembali Arinal Djunaidi atau mengambil langkah hukum lainnya. Setiap perkembangan selanjutnya diperkirakan akan menarik perhatian media, mengingat potensi dampaknya terhadap persepsi integritas pejabat dan tata kelola perusahaan daerah di Lampung.***

