DJADIN MEDIA – Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) senilai Rp 271 miliar yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan induk perusahaannya, PT Lampung Jaya Utama (LJU), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara intensif membongkar aktor-aktor di balik skandal perseoran daerah ini, termasuk mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj. Gubernur Dr. Samsudin.
Penyidikan mulai mengemuka ketika pada Rabu, 3 September 2025, penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menggeledah kediaman eks Gubernur Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Penggeledahan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan PI 10% yang dikelola PT LEB.
Berselang sehari, pada 4 September, Kejati Lampung memeriksa Arinal Djunaidi selama 14 jam penuh. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, Kejati menyita sejumlah barang berharga dengan perkiraan nilai mencapai Rp 38,5 miliar. Barang-barang ini diyakini terkait dengan aliran dana perusahaan daerah yang diduga disalahgunakan.
Proses penyidikan kemudian terus bergulir ke pejabat-pejabat terkait. Pada Jumat, 19 September 2025, giliran eks Pj. Gubernur Lampung Dr. Samsudin yang diperiksa. Keduanya, Arinal dan Samsudin, saat itu berstatus sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham PT LJU, induk perusahaan PT LEB. Dengan posisi tersebut, keduanya berwenang mengambil keputusan strategis yang berimplikasi pada keberlangsungan usaha Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tindakan Kejati Lampung, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan berturut-turut, merupakan langkah hukum yang tepat untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana dan aset daerah. Kasus ini menjadi sorotan karena transparansi selama pembentukan dan operasional kedua perusahaan masih dipertanyakan. Sejumlah dokumen dan mekanisme pelimpahan kewenangan diduga tidak sesuai prosedur, sehingga membuka peluang praktik penyalahgunaan jabatan.
Pertanyaannya kini, sejauh mana pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau mantan pejabat lain ikut terlibat dalam pengambilan keputusan dan aktivitas operasional kedua unit usaha tersebut? Penyidik Kejati Lampung tengah menelusuri keterlibatan pejabat yang memberikan persetujuan, menandatangani dokumen, atau melakukan pelimpahan kewenangan tanpa prosedur transparan.
Kasus ini juga menarik karena menyentuh posisi strategis pemilik modal, yakni gubernur sebagai pemegang saham PT LJU. Pengawasan terhadap unit usaha Perseroda menjadi sorotan, mulai dari pembentukan hingga aktivitas keuangan. Kejati Lampung menekankan pentingnya membongkar seluruh jaringan keterlibatan agar praktik korupsi dan pelanggaran hukum dapat diusut secara tuntas.
Publik kini menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Kejati Lampung, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih luas terhadap mantan pejabat dan pejabat OPD yang diduga terkait. Kasus PT LEB–PT LJU bukan hanya tentang dana ratusan miliar, tetapi juga soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan perusahaan daerah yang menjadi aset publik.***

