DJADIN MEDIA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan Hermawan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Hibrian menegaskan bahwa setelah menimbang seluruh bukti dan keterangan saksi, permohonan pra peradilan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon ditolak. Penetapan tersangka oleh Kejati Lampung tetap sah,” ujar Hibrian di persidangan. Keputusan ini secara langsung menegaskan keberlakuan hukum dan menepis klaim pemohon yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII, yang mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkan status tersangka.
Sebelumnya, pemohon menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia, yakni Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi tidak sah karena Kejati Lampung tidak pernah memeriksa pemohon sebagai calon tersangka secara langsung. Mereka berpendapat, pemohon hanya diperiksa sebagai saksi, sehingga hak untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan kerugian negara tidak terpenuhi.
Kejati Lampung menegaskan bahwa sesuai ketentuan KUHAP, pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila bukti telah terpenuhi. Hakim menilai argumen saksi ahli tersebut tidak cukup untuk membatalkan status tersangka, karena alat bukti yang dimiliki Kejati Lampung dinilai memenuhi standar yang ditentukan.
Dalam persidangan, Dian Simatupang menekankan pentingnya laporan hasil audit yang sah dari lembaga berwenang sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan. Ia menyatakan, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 15 Tahun 2004, dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi tidak boleh menjadi dasar penetapan tersangka. Jika audit hasilnya belum pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi, sehingga penetapan tersangka tidak sah,” jelas Dian.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga menegaskan bahwa berkas-berkas sangkaan terkait kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya belum lengkap. Ia menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 yang mensyaratkan kelengkapan alat bukti agar penetapan tersangka dapat dianggap sah secara hukum. “Jika bukti yang disampaikan hanya sebagian dari ratusan halaman, apakah bisa dianggap sah? Tidak bisa,” tegas Riki.
Selain itu, saksi ahli juga menekankan soal status fasilitas negara. Dalam sidang hari keempat, Rabu 3 Desember 2025, penyidik menanyakan apakah PT LEB menerima fasilitas negara, seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah langsung dari APBD. Dian menjelaskan bahwa perusahaan tidak menerima fasilitas semacam itu, melainkan mendapatkan participating interest (PI) 10%. “Participating interest 10% bukan fasilitas negara. Justru dari PI ini, negara dan daerah memperoleh dividen,” ungkapnya. Penjelasan ini menegaskan bahwa status tersangka berdasarkan dugaan kerugian negara tetap valid karena dana PI 10% terkait tipikor yang tengah diperiksa.
Putusan Hakim Muhammad Hibrian menegaskan bahwa keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia terkait SEMA maupun Putusan MK tidak dapat menggugurkan penetapan tersangka. Hal ini sekaligus menepis upaya komisaris dan direksi PT LEB untuk terbebas dari status tersangka, sehingga Hermawan Eriadi tetap berstatus tersangka tipikor terkait dana PI 10% yang menjadi sorotan pengelola Migas di seluruh Indonesia.
Dengan putusan ini, Kejati Lampung dapat melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tambahan dan pengumpulan bukti untuk mendukung penuntutan. Keputusan ini juga menjadi preseden penting dalam memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor Migas tetap tegas, tanpa terganggu klaim hukum yang bersifat teknis. Keberhasilan Kejati Lampung memenangkan pra peradilan ini menunjukkan integritas dan profesionalisme lembaga dalam menegakkan hukum, sekaligus memberikan sinyal kepada pihak-pihak terkait bahwa praktik tipikor akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi.***

