• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama PT LEB, Penelusuran Dugaan Korupsi Rp271 Miliar Masih Berlanjut

MeldabyMelda
July 16, 2025
in Daerah
0
Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama PT LEB, Penelusuran Dugaan Korupsi Rp271 Miliar Masih Berlanjut

DJADIN MEDIA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kali ini, giliran mantan Komisaris PT LEB, Prihartono G. Zain, yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati mengenai isi pemeriksaan, pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10% pada Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES). Nilai dana yang dipersoalkan mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.

Sejak kasus ini mengemuka, Kejati Lampung telah melakukan serangkaian penyitaan aset. Hingga pertengahan 2025, nilai aset dan uang tunai yang disita mencapai Rp84 miliar. Salah satu penyitaan signifikan terjadi pada Desember 2024, berupa mata uang asing sebesar USD 1,48 juta (sekitar Rp23,5 miliar), serta kendaraan dan barang berharga lainnya.

Meski penyidikan telah berjalan lebih dari tujuh bulan dan 27 orang saksi telah dimintai keterangan—termasuk direksi PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), pejabat daerah, serta perwakilan Pertamina Hulu Energi—hingga kini Kejati belum menetapkan satu pun tersangka. Penetapan tersebut menunggu hasil audit kerugian negara yang masih disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkembangan lamban dalam penanganan kasus ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Lampung. Komisi III DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT LEB dan PT LJU untuk mengungkap akar persoalan dan mengevaluasi tata kelola BUMD tersebut.

Tak hanya dari legislatif, desakan juga datang dari elemen masyarakat sipil yang mendorong Kejati Lampung untuk segera menuntaskan kasus ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Mereka menilai kejelasan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan integritas pengelolaan dana publik.

Hingga kini, publik masih menanti titik terang dari salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan BUMD di Provinsi Lampung.***


 

Source: ALFARIEZIE
Tags: #KejatiLampungKasusParticipatingInterestKorupsiBUMDKorupsiPTLEBPrihartonoGZainPTLJU
Previous Post

Kantor Pertanahan Pringsewu Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Daerah di Paripurna DPRD

Next Post

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2025, Bukti Sinergi Eksekutif-Legislatif

Next Post
Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2025, Bukti Sinergi Eksekutif-Legislatif

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2025, Bukti Sinergi Eksekutif-Legislatif

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In