DJADIN MEDIA – Penyidikan dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus bergulir dengan intensitas tinggi. Jumat, 19 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang kini menjabat Staf Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB dilakukan untuk mendalami dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan dana PI yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Samsudin hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait mekanisme pengelolaan dana PI, alur keputusan investasi, serta prosedur pengawasan yang diterapkan selama masa jabatannya.
“Sebagai saksi perkara PI 10 persen WK OSES, terima kasih sehat semua ya,” ujarnya singkat usai menjalani pemeriksaan panjang yang berlangsung hampir 12 jam.
Fokus Pemeriksaan dan Saksi Lain
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa selain Samsudin, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham PT LEB. Pemeriksaan difokuskan pada tata kelola dana PI 10 persen, mulai dari keputusan strategis perusahaan, mekanisme pengawasan internal, hingga pelaporan kepada pemerintah daerah dan pusat.
“Hari ini kami menelusuri secara mendetail alur pengelolaan dana PI, termasuk keputusan-keputusan yang diambil dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban diterapkan. Namun, kami belum bisa membeberkan lebih rinci karena penyidikan masih berjalan,” ujar Masagus. Ia menegaskan, pihaknya akan terus membuka informasi kepada publik terkait setiap perkembangan kasus secara bertahap.
Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES sebelumnya juga menyeret mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang telah diperiksa pada Kamis, 4 September 2025. Bahkan, rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, digeledah penyidik pada Rabu, 3 September 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita aset bernilai fantastis, antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,3 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik. Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.
Langkah-langkah penyidikan yang intensif ini menunjukkan keseriusan Kejati Lampung dalam menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara yang besar, sekaligus transparansi pengelolaan dana daerah dan praktik corporate governance PT LEB.
Implikasi dan Harapan Publik
Masyarakat Lampung kini menanti hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana PI. Pemeriksaan mantan Pj Gubernur Samsudin dinilai penting untuk mengungkap jalur pengambilan keputusan dan potensi penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan dana.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik diharapkan menunggu informasi resmi dari pihak kejaksaan agar semua pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum. Pemeriksaan ini juga menjadi momentum penting untuk menegakkan integritas pengelolaan dana publik di Lampung.***

