• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Lampung Terima Uang Titipan Kerugian Negara dalam Kasus Pesisir Barat 2022

MeldabyMelda
January 21, 2025
in Daerah
0
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Kerugian Negara dalam Kasus Pesisir Barat 2022

DJADIN MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima uang titipan sebesar Rp 375.356.769, yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, pada Senin (20/1). Penyerahan ini dilakukan melalui Penasihat Hukum Tersangka, Sukarmin S.H., M.H.

Sebelumnya, AW Bin Y telah menyerahkan beberapa uang titipan terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022. Sebagai tambahan, pada 16 Desember 2024, ia menyerahkan Rp 390.000.000, diikuti dengan Rp 290.000.000 pada 27 Desember 2024 dan Rp 320.000.000 pada 6 Januari 2025. Dengan demikian, total uang titipan yang telah diserahkan mencapai Rp 1.375.356.769.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya menetapkan tersangka pada 6 Desember 2024. Tersangka dalam kasus ini meliputi J Bin S, selaku Pengguna Anggaran (PA) serta penandatangan kontrak, AW Bin Y, dan BDS Bin K, yang menjabat sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan perhitungan oleh KAP Drs. Chaeroni dan Rekan, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769.***

Source: MELDA
Tags: #KejatiLampungKasusKorupsiKerugianNegarakorupsiPengembalianKerugianPesisirBarat
Previous Post

Komisi II DPR Bahas Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Next Post

KPU Pesawaran Tegaskan Taat PKPU Terkait Gugatan Ijazah Aries Sandi di MK

Next Post
KPU Pesawaran Tegaskan Taat PKPU Terkait Gugatan Ijazah Aries Sandi di MK

KPU Pesawaran Tegaskan Taat PKPU Terkait Gugatan Ijazah Aries Sandi di MK

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In