DJADIN MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima uang titipan sebesar Rp 375.356.769, yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, pada Senin (20/1). Penyerahan ini dilakukan melalui Penasihat Hukum Tersangka, Sukarmin S.H., M.H.
Sebelumnya, AW Bin Y telah menyerahkan beberapa uang titipan terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022. Sebagai tambahan, pada 16 Desember 2024, ia menyerahkan Rp 390.000.000, diikuti dengan Rp 290.000.000 pada 27 Desember 2024 dan Rp 320.000.000 pada 6 Januari 2025. Dengan demikian, total uang titipan yang telah diserahkan mencapai Rp 1.375.356.769.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya menetapkan tersangka pada 6 Desember 2024. Tersangka dalam kasus ini meliputi J Bin S, selaku Pengguna Anggaran (PA) serta penandatangan kontrak, AW Bin Y, dan BDS Bin K, yang menjabat sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan perhitungan oleh KAP Drs. Chaeroni dan Rekan, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769.***