• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kekisruhan Pendidikan di Bandar Lampung: Sekolah Swasta Terancam Akibat Gerakan Door to Door Camat dan Lurah

MeldabyMelda
September 4, 2025
in Daerah
0
Kekisruhan Pendidikan di Bandar Lampung: Sekolah Swasta Terancam Akibat Gerakan Door to Door Camat dan Lurah

DJADIN MEDIA– Situasi pendidikan di Bandar Lampung tengah memanas. Sejumlah stakeholder SMA dan SMK swasta merasa resah karena adanya tekanan dari orang tua siswa yang meminta surat pindah. Isu ini muncul sebagai dampak dari praktik door to door yang dilakukan oleh camat dan lurah untuk mendata siswa ke sekolah-sekolah, yang dinilai mulai “memakan korban” bagi sekolah swasta.

“Beberapa hari lalu ada orang tua siswa kelas 10 datang minta anaknya dikeluarkan dari dapodik karena mau pindah ke sekolah Siger. Ini benar-benar luar biasa. Satu siswa itu sangat berharga bagi kami,” ungkap kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 3 September 2025.

Kepala sekolah itu tidak berlebihan. Di tengah persaingan ketat dengan lebih dari 100 SMA/SMK swasta, setiap siswa memiliki nilai strategis. Dari sekitar 1.200 lulusan SMP, sebagian besar memilih masuk SMA/SMK negeri tanpa memperhitungkan kapasitas kelas, sehingga sekolah swasta harus memperebutkan sisa sekitar 2.000 siswa.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai situasi ini sangat tidak seimbang. “Jumlah yang tersedia sangat tidak proporsional, terutama untuk sekolah kecil. Wajar mereka mengatakan satu siswa itu sangat berharga,” jelasnya. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena terindikasi adanya upaya “suntik mati” sekolah swasta oleh oknum tertentu.

Indikasinya terlihat jelas. Wali Kota Bandar Lampung, yang dijuluki The Killer Policy, diketahui menyelenggarakan SMA Swasta Ilegal bernama Siger tanpa mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007

Selain itu, gerakan door to door yang dilakukan camat dan lurah dicurigai sebagai cara untuk mensosialisasikan sekolah Siger atau bahkan menjanjikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa. Praktisi pendidikan menilai langkah ini sebagai tindakan tidak etis yang dapat merugikan sekolah swasta yang sah.

Salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan, camat dan lurah maupun Wali Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan program PIP. Ia juga mengimbau agar sekolah swasta tidak memberikan data siswa kepada pihak manapun tanpa koordinasi resmi, karena tindakan tersebut bisa membahayakan murid dan sekolah.

Kepala SMA/SMK swasta kini menghadapi kekhawatiran nyata: murid mereka satu per satu pindah ke sekolah ilegal, padahal orang tua siswa mungkin tidak mengetahui status hukum sekolah tersebut. Siger belum terdaftar di dapodik, dan perizinannya pun belum sampai ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sehingga siswa yang mendaftar berisiko tidak memperoleh ijazah resmi.

Risiko serupa pernah dialami Universitas Megou di Tulang Bawang, yang menggunakan dana APBD secara terus-menerus tanpa izin resmi, hingga kementerian mencabut izin operasionalnya. Sekolah Siger berpotensi menghadapi masalah hukum serupa.

Selain melanggar peraturan, penyelenggara sekolah ilegal juga bisa terjerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Sementara itu, Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 secara jelas menyatakan dana hibah tidak boleh diberikan setiap tahun secara berkelanjutan, yang berarti tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko korupsi.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pun dikritik karena tidak menegakkan aturan yang berlaku, menunjukkan sikap “bodo amat” terhadap peraturan nasional dan masa depan generasi muda pra sejahtera. Praktisi pendidikan menekankan, keberlangsungan sekolah swasta yang sah dan terlindungi sangat penting demi menjaga kualitas pendidikan dan menjamin masa depan anak-anak di Bandar Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Gubernur LampungAPBDDapodikdoor to doorEva DwianaM. Arief MulyadinPendidikan Bandar LampungSekolah IlegalSMA Swasta
Previous Post

STIKes Baitul Hikmah Gelar Studium Generale “Embrace The Change, Unlock Your Potential” Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Keterampilan Mahasiswa

Next Post

Way Lalaan Bersatu: Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Masyarakat Tanggamus untuk Perdamaian Indonesia

Next Post
Way Lalaan Bersatu: Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Masyarakat Tanggamus untuk Perdamaian Indonesia

Way Lalaan Bersatu: Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Masyarakat Tanggamus untuk Perdamaian Indonesia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In