DJADIN MEDIA– Menjelang putusan sidang prajurit TNI aktif Kopda Bazarsah, tiga keluarga besar anggota polisi yang gugur dalam penggerebekan praktik sabung ayam di Way Kanan kembali mengenang duka yang mendalam. Sidang putusan akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
Korban yang meninggal dunia adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib, yang tewas tertembak saat menjalankan tugas penggerebekan sabung ayam yang diduga dilindungi oleh oknum bersenjata.
Kopda Bazarsah kini menjadi terdakwa utama dan menghadapi tuntutan hukuman mati oleh oditur militer dengan tuduhan pembunuhan berencana, penyimpanan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam perjudian.
Sebagai bentuk penghormatan dan harapan keadilan, keluarga korban menggelar doa bersama di kediaman masing-masing dan berencana melakukan ziarah makam para almarhum.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan doa dan ziarah ini menjadi ungkapan duka sekaligus harapan agar majelis hakim militer dapat memberikan putusan yang adil.
“Meski terdakwa membela diri dengan alasan perbuatan tidak disengaja, keluarga yakin keadilan akan berpihak pada korban,” ujarnya.
Ia juga berharap majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang tidak terpengaruh status militer terdakwa dan memutuskan berdasarkan fakta hukum dan nurani.
“Kami percaya hakim akan memutuskan dengan mempertimbangkan hukum dan rasa kemanusiaan, karena ini menyangkut nyawa tiga aparat yang gugur dalam tugas,” tegas Putri.
Sidang putusan akan dihadiri sekitar 40 hingga 50 anggota keluarga korban, termasuk anak almarhum AKP Lusiyanto yang datang dari Jakarta.
“Kehadiran mereka adalah bentuk solidaritas dan suara keadilan yang kami sampaikan langsung di ruang sidang,” tutup Putri.***