DJADIN MEDIA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa proses rekrutmen Pendamping Desa akan dilaksanakan dengan penuh transparansi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Yandri memastikan bahwa rekrutmen tidak akan memungut biaya apapun, baik untuk pendamping desa baru maupun yang akan melanjutkan tugasnya. Ia menekankan bahwa posisi pendamping desa hanya akan diisi oleh individu yang memiliki kemampuan melalui proses seleksi administratif yang terbuka dan bebas dari praktik ilegal.
“Kami pastikan tidak ada pungutan sepeser pun dalam proses ini. Pendamping desa harus lolos seleksi yang transparan dan terbuka untuk semua,” ujar Yandri.
Menteri Desa itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengikuti proses seleksi, dan segera melaporkan pihak yang meminta pembayaran untuk kelulusan, baik kepada Kemendes PDT maupun pihak berwajib.
“Jangan takut ikut tes. Jika ada yang meminta bayaran, laporkan saja. Ini untuk memastikan proses rekrutmen berjalan bersih dan adil,” tambah Yandri.
Langkah tegas ini, menurut Yandri, merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yandri menegaskan bahwa penting untuk membangun desa dengan cara profesional agar tercipta pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Jika ada pemerintahan desa yang mencoba bermain-main, terutama yang mengurangi hak pendamping desa, kami akan tindak tegas. Ini adalah perintah langsung dari Presiden Prabowo. Tidak ada kompromi demi desa yang lebih baik,” tutup Yandri.***