DJADIN MEDIA — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana membuka rekrutmen Pendamping Desa pada tahun 2025, meski tanggal pastinya belum diumumkan. Peluang ini menawarkan kesempatan berkarier bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan desa, dengan besaran gaji mencapai hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup honorarium dan bantuan operasional.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Pendamping Desa berperan penting dalam memastikan program pemerintah terlaksana dengan tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Dua Kategori Pendamping Desa
Pendamping Desa terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Masing-masing pendamping akan bertugas di satu hingga empat desa dalam wilayah tugas yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian gaji dan bantuan operasional untuk setiap kategori:
1. Pendamping Desa Tingkat Terampil
– Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
– Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
– Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
– Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Besaran honorarium dan bantuan operasional ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 sebagai pedoman bagi pengelolaan anggaran Pendamping Desa.***