• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Ini Dua Kategori Gaji dan Bantuan Operasionalnya

MeldabyMelda
January 9, 2025
in Daerah
0
Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Ini Dua Kategori Gaji dan Bantuan Operasionalnya

DJADIN MEDIA — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana membuka rekrutmen Pendamping Desa pada tahun 2025, meski tanggal pastinya belum diumumkan. Peluang ini menawarkan kesempatan berkarier bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan desa, dengan besaran gaji mencapai hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup honorarium dan bantuan operasional.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Pendamping Desa berperan penting dalam memastikan program pemerintah terlaksana dengan tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Dua Kategori Pendamping Desa

Pendamping Desa terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Masing-masing pendamping akan bertugas di satu hingga empat desa dalam wilayah tugas yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian gaji dan bantuan operasional untuk setiap kategori:

1. Pendamping Desa Tingkat Terampil
– Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
– Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
– Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
– Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000

Besaran honorarium dan bantuan operasional ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 sebagai pedoman bagi pengelolaan anggaran Pendamping Desa.***

Source: MELDA
Tags: Bantuan OperasionalGaji Pendamping DesaKemendes PDTTPemberdayaan DesaPendamping DesaPendamping Desa Tingkat TerampilPeraturan Menteri DesaPLDProgram Pembangunan DesaRekrutmen Pendamping Desa 2025
Previous Post

Wacana Pendamping Desa Jadi PPPK, Simak Gaji Pendamping Desa 2025

Next Post

Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat dan Tugasnya

Next Post
Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat dan Tugasnya

Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat dan Tugasnya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In