DJADIN MEDIA- Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kartika Vidyana, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Pringsewu. Acara yang digelar di Aula Kantor BPN Pringsewu pada Kamis (24/8/2025) itu dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, staf, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menjelaskan bahwa PPAT memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa setiap akta yang dibuat oleh PPAT menjadi dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. “Tugas PPAT bukan hanya membuat akta, tapi memastikan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mencegah potensi sengketa,” ujar Ulin.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas dan profesionalisme menjadi modal utama bagi PPAT dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berlandaskan etika profesi. “Pelayanan pertanahan adalah ujung tombak dalam pembangunan daerah. Jika tertib dan aman, investasi akan meningkat, ekonomi daerah pun berkembang,” tambahnya.
Kartika Vidyana, PPAT yang baru dilantik, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengemban amanah tersebut. Ia berjanji akan bekerja dengan sepenuh hati, mematuhi aturan, dan menjunjung tinggi etika profesi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pringsewu.
Prosesi pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari seluruh jajaran yang hadir. Momen tersebut menjadi awal bagi PPAT yang baru dalam berkontribusi bagi tertib administrasi pertanahan dan kemajuan Kabupaten Pringsewu.***