DJADIN MEDIA– Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, M.Pd., membantah keras tudingan adanya pungutan liar (pungli) senilai Rp3,3 miliar yang menyeret nama sekolahnya. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh salah satu perwakilan LSM SIGER, Bima Martin, melalui sebuah media daring.
Dalam klarifikasinya pada Kamis, 7 Agustus 2025, Nyoman menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat sepihak karena tidak disertai dengan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah.
“Informasi yang beredar sangat menyudutkan kami. Padahal dana yang disebut itu adalah sumbangan sukarela orang tua siswa, hasil musyawarah dalam rapat komite pada 23 Juli 2024,” jelas Nyoman.
Ia menegaskan, sumbangan tersebut digunakan untuk mendukung program-program pendidikan yang tidak ditanggung oleh Dana BOS, seperti kunjungan industri dan praktik kejuruan. Tidak ada unsur paksaan, apalagi ancaman penahanan ijazah seperti yang dituduhkan.
Pelaksanaan sumbangan, lanjut Nyoman, telah mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata kelola sumbangan dan pungutan.
Ketua Komite SMKN 2 Kalianda, Jonizar AR, SE., SH., juga menegaskan bahwa seluruh keputusan disepakati bersama wali murid dan dilakukan secara transparan.
“Sumbangan ini murni sukarela. Kami juga pastikan tidak ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu. Semua tetap bisa mengikuti kegiatan tanpa hambatan,” ujar Jonizar.
Pihak sekolah pun menyayangkan pemberitaan media yang dianggap tidak berimbang dan mengabaikan prinsip jurnalisme yang adil.
“Tanpa konfirmasi, nama baik sekolah langsung dicoreng. Ini bukan kritik membangun, ini justru pembunuhan karakter,” tegas Nyoman.
Ia menambahkan, sekolah terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan dan audit. Namun jika tuduhan tak berdasar terus disebarluaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Silakan periksa dan audit kami kapan pun. Tapi jika tuduhan ini terus digoreng tanpa dasar, kami akan ambil langkah hukum,” pungkasnya.
SMKN 2 Kalianda menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab, serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat merusak citra pendidikan di Lampung Selatan.***