• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Toko Sepatu Bata Pringsewu Ditangkap, Gelapkan Ratusan Pasang Sepatu dan Sandal

MeldabyMelda
February 6, 2025
in Daerah
0
Kepala Toko Sepatu Bata Pringsewu Ditangkap, Gelapkan Ratusan Pasang Sepatu dan Sandal

DJADIN MEDIA – JM (38), kepala toko sepatu di Chandra Department Store Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang dagangan. Polisi berhasil mengungkap bahwa ia telah menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sandal merk Bata yang merugikan perusahaan hingga Rp 294 juta.

Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penahanan terhadap JM setelah serangkaian penyelidikan. Penangkapan ini menyusul temuan audit internal oleh PT Sepatu Bata Tbk pada Maret 2023, yang mencatatkan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan total kerugian mencapai Rp 294.473.400.

Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa JM bertugas sebagai kepala toko di Chandra Department Store sejak tahun 2016. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan perbedaan yang mencurigakan dalam stok barang.

“Setelah laporan tersebut, kami bergerak cepat dan mengamankan JM, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Pulau Jawa,” ungkap Candra.

Saat diinterogasi, JM mengklaim bahwa sepatu dan sandal yang hilang dipinjamkan kepada kepala toko di wilayah lain. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, ia tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai. Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan ini.

JM disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.***

Source: MELDA
Tags: #HukumChandraDepartmentStorePenggelapanPolisipringsewuSatreskrimPolresPringsewuTokoSepatuBata
Previous Post

Polres Lamsel Lakukan Autopsi pada Korban Penganiayaan Berat oleh Kepala Dusun di Natar

Next Post

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Kapolri Ungkap Kasus 4 Tahanan Kabur dan Copot Kapolda Lampung

Next Post
PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Kapolri Ungkap Kasus 4 Tahanan Kabur dan Copot Kapolda Lampung

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Kapolri Ungkap Kasus 4 Tahanan Kabur dan Copot Kapolda Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In