• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, November 8, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Yayasan SMA Siger Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Birokrasi dan Tata Tertib Mengguncang Bandar Lampung

MeldabyMelda
October 28, 2025
in Daerah
0
Kepala Yayasan SMA Siger Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Birokrasi dan Tata Tertib Mengguncang Bandar Lampung

DJADIN MEDIA– Kontroversi seputar SMA swasta Siger kembali memuncak dengan munculnya keterangan baru yang mengguncang publik pada Oktober 2025. Informasi terbaru dari lembaga resmi unit pemerintahan Provinsi Lampung menyebutkan bahwa Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah Khaidarmansyah, pensiunan pejabat tinggi yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini aktif mengajar di sebuah institusi swasta.

Hal ini diperkuat pernyataan Firman, Wakil Kepala Sekolah Siger 2, yang menegaskan keterlibatan Khaidarmansyah dalam pengelolaan yayasan. Selain itu, postingan Instagram resmi SMA Siger 1 pada bulan September juga menguatkan dugaan bahwa Khaidarmansyah, eks pejabat birokrat yang pernah berada di bawah kebijakan kontroversial “The Killer Policy”, turut membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Skandal ini menjadi sorotan karena pengelolaan SMA Siger tampak melibatkan jajaran birokrat dan pejabat publik dari tingkat kota hingga provinsi. Penginisiasi sekolah ini dikabarkan terkait dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, yang merupakan saudara kembar Eka Afriana, kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan.

Tidak hanya itu, pengelolaan SMA Siger juga disebut melibatkan Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala SMP Negeri yang menjadi tempat menumpang sekolah, Camat, hingga Dewan Pendidikan Lampung. Bukti-bukti terkait keterlibatan berbagai pihak ini tersebar melalui postingan media sosial, termasuk unggahan kader muda Partai NasDem M. Nikki Saputra dan konten TikTok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme birokrasi. Sekolah yang dikendalikan oleh Wali Kota, eks Kepala Bappeda, Kadisdikbud, DPRD, Kepala Sekolah, Camat, hingga Dewan Pendidikan justru menimbulkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap tata tertib dan prosedur resmi. Praktisi anti-tata tertib yang justru memiliki jabatan publik dan hidup yang dijamin APBD menimbulkan keprihatinan publik.

Lebih mengkhawatirkan, SMA Siger diduga beroperasi tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Pelanggaran ini dapat berakibat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, sekolah ini terindikasi menggunakan aset negara dan APBD untuk kepentingan yayasan perseorangan, yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi dan prinsip tata kelola keuangan publik.

SMA Siger juga menghadapi masalah serius terkait legalitas dan fasilitas. Menurut Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014, sekolah yang berstatus formal harus memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang sah. Kondisi ini menimbulkan risiko bagi puluhan siswa yang saat ini tengah menempuh pendidikan di sekolah tersebut; masa depan ijazah formal mereka pun diragukan jika sekolah tidak memperoleh izin resmi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah. Dugaan sementara mengarah kepada Khaidarmansyah sebagai figur utama yang harus mempertanggungjawabkan seluruh proses administratif dan pengelolaan sekolah.

Kasus SMA Siger menjadi perhatian serius karena menunjukkan betapa kompleksnya keterkaitan antara birokrasi, pendidikan swasta, dan regulasi publik. Publik pun menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat terkait agar hak-hak siswa terlindungi dan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung kembali transparan dan profesional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDLampungBirokrasiLampungIzinSekolahKhaidarmansyahKontroversiSekolahLampungPendidikanSwastaSkandalPendidikanSMA_SIGER
Previous Post

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Diamankan, Polisi Masih Memburu Lima Rekan Lainnya

Next Post

Benfica Gagal Pulihkan Magis Jose Mourinho di Liga Champions, Butuh Klub Selevel Newcastle atau AC Milan

Next Post
Benfica Gagal Pulihkan Magis Jose Mourinho di Liga Champions, Butuh Klub Selevel Newcastle atau AC Milan

Benfica Gagal Pulihkan Magis Jose Mourinho di Liga Champions, Butuh Klub Selevel Newcastle atau AC Milan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In