• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepastian Hukum Tanah, 265 Sertipikat PTSL Dibagikan di Pringsewu

MeldabyMelda
February 13, 2026
in Daerah
0
Kepastian Hukum Tanah, 265 Sertipikat PTSL Dibagikan di Pringsewu

DJADIN MEDIA- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu membagikan 265 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Balai Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kamis (12/2/2026). Penyerahan sertipikat PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Penyerahan 265 Sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo

Sebanyak 265 sertipikat PTSL diserahkan langsung kepada warga Pekon Gading Rejo dalam kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh antusias. Program PTSL ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pendaftaran tanah secara lengkap dan sistematis di Kabupaten Pringsewu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pembagian sertipikat PTSL merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.

Program PTSL Berikan Kepastian Hukum

Menurut Ulin Nuha, program PTSL bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara lengkap, sistematis, dan berkelanjutan. Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Ia menambahkan, sertipikat PTSL yang telah diterima warga diharapkan dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif, termasuk meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.

“Saya berharap dengan program PTSL, kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan terus terjaga,” ungkapnya.

Antusiasme Warga Pekon Gading Rejo

Pembagian 265 sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga merasa terbantu karena kini memiliki dokumen legal yang sah sebagai bukti hak atas tanah.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mempercepat realisasi PTSL dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset tanahnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: bpn pringsewuKantor Pertanahan PringsewuPekon Gading Rejopendaftaran tanahPTSL 2025sertipikat PTSLSertipikat Tanah PringsewuUlin Nuha
Previous Post

Dukung Transparansi Pertanahan, Pringsewu Matangkan Pembaruan Peta ZNT

Next Post

Penerbangan Langsung Lampung–Malaysia Didukung Apindo, UMKM Siap Go Global

Next Post

Penerbangan Langsung Lampung–Malaysia Didukung Apindo, UMKM Siap Go Global

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In