DJADIN MEDIA– Kesalahpahaman antara Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M. Sholeh Suaedi, dan H. Alimin Lebag Gumai akhirnya berakhir secara damai melalui audiensi yang digelar di yayasan pada Kamis (27/2/2025).
Dalam pertemuan itu, Abdullah Sani, sebagai penerima kuasa dari H. Alimin, menerima hasil kesepakatan dengan kuasa hukum M. Sholeh Suaedi.
“Pada dasarnya, Pak H. Alimin tidak mengharapkan imbalan atas tindakannya menawarkan tanah seluas 12 hektar di Kedaung, Batuputu. Itu murni dilakukan atas dasar hubungan kekeluargaan, bukan karena jasa atau upah,” ujar Abdullah Sani.
Ia juga menegaskan bahwa H. Alimin berharap bisa bersilaturahmi langsung dengan M. Sholeh Suaedi untuk menjaga hubungan baik setelah adanya kesalahpahaman ini.
Sementara itu, kuasa hukum M. Sholeh Suaedi, Dr. Ary Sumarwono, menyambut baik hasil audiensi ini. Ia menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang berkembang sebelumnya tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga dapat berdampak pada citra Yayasan Fatimah Az-Zahra.
“Pembelian tanah seluas 12 hektar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan H. Alimin. Memang dulu ia pernah menawarkan tanah itu, tetapi saat itu tidak terjadi transaksi. Baru pada 2022, pemilik tanah yang asli datang langsung kepada klien kami, tanpa perantara,” jelas Ary Sumarwono, Jumat (28/2/2025).
Kesepakatan untuk Menjaga Hubungan Kekeluargaan
Selain menyelesaikan kesalahpahaman, pertemuan ini juga menegaskan niat baik kedua belah pihak untuk tetap menjalin hubungan kekeluargaan.
“Pada prinsipnya, klien kami sangat terbuka jika Pak H. Alimin ingin menyekolahkan keluarganya di Yayasan Fatimah Az-Zahra. Justru, ini sejalan dengan visi beliau untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan,” tambah Ary Sumarwono.
Ia juga memastikan bahwa keinginan H. Alimin untuk bersilaturahmi bisa segera terwujud, namun jika ada pihak lain yang turut mendampingi, maka ia pun akan ikut mendampingi kliennya.
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak menetapkan beberapa poin penting, di antaranya:
- Kesalahpahaman telah diselesaikan demi menjaga hubungan kekeluargaan.
- Sejak awal, H. Alimin hanya berniat menjalin silaturahmi tanpa meminta imbalan.
- H. Alimin tidak menuntut apapun dan hanya ingin menjaga hubungan baik.
- M. Sholeh Suaedi melalui kuasanya akan memberikan klarifikasi kepada media, dengan persetujuan pihak H. Alimin.
- Terkait uang Rp 500.000 dari Sdr. Yusuf kepada H. Alimin, telah disepakati tidak perlu dikembalikan.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap tidak ada lagi pemberitaan yang menyudutkan atau menimbulkan kesalahpahaman baru.***