DJADIN MEDIA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah syarat penting bagi peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Peserta yang menggunakan nilai SKD 2023 juga perlu memahami ketentuan ini agar dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk memenuhi passing grade SKD CPNS 2024, pelamar diwajibkan mencapai nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024. Meskipun peserta berhasil mencapai nilai ambang batas, hal tersebut tidak menjamin mereka dapat langsung mengikuti SKB. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, mengungkapkan melalui siaran pers pada 3 Februari 2020 bahwa nilai peserta yang memenuhi ambang batas harus diolah terlebih dahulu.
“Nilai SKD dari berbagai titik lokasi harus digabungkan, mengingat satu formasi dapat dilamar oleh peserta dari lokasi SKD yang berbeda,” jelas Paryono. Selain itu, pemeringkatan nilai juga harus mencakup peserta SKD P1/TL, yaitu mereka yang memenuhi nilai ambang batas namun tidak lulus hingga tahap akhir.
Berikut adalah syarat untuk lolos SKD CPNS 2024 menuju tahap SKB:
1. Memenuhi Nilai Ambang Batas: Peserta harus mencapai nilai ambang batas SKD CAT CPNS 2024 sesuai dengan formasi yang dilamar.
2. Peringkat Nilai SKD: Peserta harus masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan untuk jabatan yang dilamar. Contohnya, jika sebuah jabatan menyediakan tiga formasi, peserta harus berada dalam peringkat sembilan teratas.
Selanjutnya, Paryono menjelaskan bahwa pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi hasil SKD, yang melibatkan instansi dan BKN. Hasil rekonsiliasi ini kemudian akan diajukan kepada Kepala BKN untuk memperoleh persetujuan dan tanda tangan digital melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Hasil SKD seluruh peserta akan disampaikan oleh Kepala BKN, selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Selanjutnya, hasil SKD CPNS akan diunggah ke portal SSCASN, memungkinkan admin instansi untuk mengunduhnya.***