DJADIN MEDIA – Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran, M. Nasir, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Aries Sandi Darma Putra harus bertanggung jawab atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran. Menurutnya, keputusan ini berakibat pada kerugian finansial negara serta mengganggu stabilitas politik di daerah.
Nasir menegaskan bahwa PSU bukan hanya berdampak pada anggaran daerah tetapi juga menunjukkan lemahnya integritas penyelenggara dan peserta pemilu.
“Kita tahu bahwa anggaran pilkada sudah besar, dan kini kita harus menambah lagi untuk PSU. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujar Nasir, Jumat (28/2/2025).
Ia menuding KPU kurang tegas dalam menyeleksi kandidat sejak awal, sehingga memungkinkan calon yang tidak memenuhi syarat tetap maju dalam kontestasi.
“Jika KPU bekerja profesional, tentu calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan lolos. Begitu juga dengan calon, jika sadar tidak memenuhi syarat, seharusnya tidak memaksakan diri,” tegasnya.
Nasir juga meminta adanya sanksi hukum bagi pihak yang menyebabkan PSU ini terjadi.
“Ini bukan sekadar masalah politik, tetapi menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik. Harus ada pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Diketahui, pelaksanaan PSU di Pesawaran membutuhkan anggaran sekitar Rp17 miliar, sementara KPU Pesawaran baru memiliki Rp6 miliar. Kekurangan anggaran ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran proses pemilu ulang.***