• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, November 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal, Guru dan Masyarakat Pendidikan Membayar Harga Kelalaian

MeldabyMelda
November 21, 2025
in Daerah
0
Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal, Guru dan Masyarakat Pendidikan Membayar Harga Kelalaian

DJADIN MEDIA– Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali diguncang kontroversi serius. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandar Lampung, Eka Afriana, yang saat ini menjabat periode 2024-2025, menjadi sorotan tajam publik akibat rentetan kasus yang menyeret nama dan integritasnya.

Kontroversi mulai mencuat pada Juli–Agustus 2025, ketika Eka Afriana dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan identitas. Kasus yang tak kunjung menemukan titik terang ini memicu aksi Forum Muda Lampung yang melaporkan Polda ke Mabes Polri dan membawa kasus tersebut ke perhatian Dirjen Kemendagri. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan organisasi guru ini, dan sekaligus menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia pendidikan di Lampung.

Sejak tahun 1912, PGRI dikenal sebagai organisasi yang memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru, berperan penting membangun martabat tenaga pendidik di Indonesia. Namun, kepemimpinan Eka Afriana dipandang jauh dari prinsip perjuangan kaum pendidik. Selain menjabat sebagai Ketua PGRI, Eka Afriana juga pernah menjabat Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, menjadikannya sosok berpengaruh yang seharusnya memprioritaskan integritas dan kesejahteraan guru.

Sorotan terbaru tertuju pada SMA Swasta Siger Bandar Lampung, di mana Eka Afriana tercatat sebagai pendiri sekaligus pemilik. Meski sebelumnya dinyatakan oleh Wali Kota setempat bahwa sekolah ini “menggratiskan” biaya pendidikan, realitanya menunjukkan indikasi pelanggaran hukum. Sekolah masuk laporan ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas, dan Permendagri soal pinjam pakai aset negara. SMA ini bahkan belum terdaftar di dapodik Kemendikbud, dan guru honor dilaporkan belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Lebih parah lagi, sekolah ini diduga melakukan praktik haram berupa jual beli modul kepada peserta didik, banyak di antaranya berasal dari keluarga pra sejahtera. Praktik ini menimbulkan kontradiksi tajam dengan pernyataan resmi dan kebijakan anggaran yang selama ini diterapkan, termasuk dukungan Ketua Komisi 4 dan pimpinan DPRD Bandar Lampung yang memproyeksikan anggaran masuk ke finalisasi provinsi.

Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kelayakan Eka Afriana memimpin PGRI Bandar Lampung, organisasi yang seharusnya menjadi simbol integritas dan perjuangan guru. Skandal SMA Siger, dugaan pemalsuan identitas, serta pengelolaan aset negara yang dipersoalkan, menimbulkan skeptisisme publik terhadap komitmen pimpinan terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

Selain merugikan guru, kasus ini berpotensi membahayakan kepala SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung terkait KUHAP karena pihak Disdikbud hingga saat ini belum transparan soal berita acara serah terima (BAST) aset. Kondisi ini memperlihatkan adanya kelalaian serius dalam tata kelola pendidikan dan pengawasan lembaga terkait.

Masyarakat pendidikan Bandar Lampung kini mulai meragukan masa depan pendidikan di kota ini. Integritas pimpinan organisasi guru dipertanyakan, sementara praktik pengelolaan sekolah dan aset negara yang meragukan mengancam kepercayaan publik. Pendidikan yang seharusnya mencerdaskan bangsa tampak ternodai oleh kepentingan individu dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam dunia pendidikan. Publik menuntut klarifikasi menyeluruh dan tindakan tegas agar kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan PGRI dapat dipulihkan. Tanpa langkah tegas, reputasi guru dan masa depan pendidikan di Bandar Lampung terancam, dan generasi penerus bangsa bisa kehilangan fondasi moral dan akademik yang kuat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan pelanggaran UU perlindungan anakKetua PGRI Bandar Lampungskandal pendidikan Bandar LampungSMA Swasta Siger
Previous Post

Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Langkah Nyata Warga Binaan untuk Kembali ke Pangkuan Bangsa

Next Post

BPN Pringsewu dan Dinas Bina Marga Lampung Ukur Aset Jalan Provinsi, Ungkap Data Strategis untuk Pembangunan!

Next Post
BPN Pringsewu dan Dinas Bina Marga Lampung Ukur Aset Jalan Provinsi, Ungkap Data Strategis untuk Pembangunan!

BPN Pringsewu dan Dinas Bina Marga Lampung Ukur Aset Jalan Provinsi, Ungkap Data Strategis untuk Pembangunan!

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In