• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua PN Kalianda Kupas Tuntas KUHP Baru di Hadapan Jajaran Polres Lampung Selatan

MeldabyMelda
June 30, 2025
in Daerah
0
Ketua PN Kalianda Kupas Tuntas KUHP Baru di Hadapan Jajaran Polres Lampung Selatan

DJADIN MEDIA— Upaya meningkatkan pemahaman aparat kepolisian terhadap sistem hukum nasional terus digencarkan. Kali ini, Polres Lampung Selatan menggandeng Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Arizal Anwar, dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Aula GWL Mapolres, Senin (30/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, dan diikuti oleh para kasat, kapolsek, kanit reskrim, serta jajaran penyidik dari Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba.

Dalam pemaparannya, Arizal Anwar menjelaskan bahwa KUHP baru adalah tonggak sejarah hukum pidana Indonesia, karena tidak hanya memperbarui pasal-pasal, tapi juga merefleksikan nilai-nilai Pancasila, pengakuan hukum adat, serta semangat keadilan restoratif.

“Kita tidak lagi bicara tentang pasal demi pasal saja, tetapi juga soal perubahan cara berpikir dalam menegakkan hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual,” ungkap Arizal.

Ia menyoroti beberapa poin penting, seperti penghapusan dikotomi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan terhadap hukum adat dalam Pasal 2, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas. KUHP baru juga memperkenalkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, serta memperluas asas legalitas agar lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.

Sementara itu, Kapolres AKBP Yusriandi menegaskan pentingnya seluruh personel Polri memahami substansi hukum terbaru ini agar mampu menegakkan hukum secara profesional dan penuh tanggung jawab.

“Setiap penyidik wajib paham KUHP baru ini. Kita tidak hanya bicara soal hukum, tapi juga keadilan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Polres Lampung Selatan juga berkomitmen menjadikan masyarakat sebagai mitra aktif dalam reformasi hukum. Melalui penyuluhan hukum, peran Bhabinkamtibmas, hingga konsultasi di Polsek, masyarakat diharapkan mulai memahami perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa pembaruan hukum ini menyentuh semua lapisan, tidak elitis, tapi inklusif dan humanis,” tutup Kapolres.

Sosialisasi ini memperlihatkan sinergi positif antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi era baru sistem pidana nasional. Sebuah langkah nyata menuju penegakan hukum yang adil, beradab, dan relevan dengan semangat zaman.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: KetuaPNKaliandaKUHPBaru2023PolresLampungSelatanReformasiHukum
Previous Post

KONI Tanggamus Satukan Visi untuk Majukan Prestasi, Fokus pada Porkab dan Porprov 2025

Next Post

28 Personel Naik Pangkat, Polres Pesawaran Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penuh Haru dan Kebanggaan

Next Post
28 Personel Naik Pangkat, Polres Pesawaran Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penuh Haru dan Kebanggaan

28 Personel Naik Pangkat, Polres Pesawaran Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penuh Haru dan Kebanggaan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In