DJADIN MEDIA – Upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas terus dilakukan oleh berbagai pihak. Tidak hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, SMKN 1 Kotabumi mengambil langkah progresif dengan menerapkan Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk menunjang fasilitas sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru honorer, serta mendukung berbagai kegiatan pembelajaran yang tidak sepenuhnya tercover oleh dana BOS.
Partisipasi Masyarakat untuk Pendidikan Lebih Baik
Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, S.Pd., menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pendidikan sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi keterbatasan dana dari pemerintah.
“BOS memang membantu, tapi tidak selalu cukup untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah. Oleh karena itu, kami menggandeng komite sekolah dan orang tua siswa untuk mendukung pembiayaan penunjang pendidikan agar sekolah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa penggunaan dana sekolah dilakukan secara transparan dan dapat diakses melalui laman resmi bos.kemdikbud.go.id.
Komite Sekolah Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Sabirin, S.Ag., menambahkan bahwa keterlambatan pencairan dana BOS sering kali berdampak pada kelancaran operasional sekolah. Oleh karena itu, sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK di Lampung banyak yang menerapkan skema partisipasi masyarakat, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Adapun regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:
✔ UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional
✔ PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
✔ PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
✔ Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
✔ Pergub Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan
“Kami memastikan bahwa semua mekanisme penggalangan dana dilakukan secara sah dan sesuai aturan. Ini bukan pungli, melainkan bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak kita,” tegas Sabirin.
Mewujudkan Generasi Emas 2025
Melalui sinergi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan kualitas pendidikan di Lampung Utara terus meningkat. Sabirin menambahkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan (PSMPP) perlu terus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Mari bersama-sama membangun dunia pendidikan yang lebih baik. Generasi Emas 2025 ada di tangan kita semua,” tutupnya.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan anak-anak di Lampung Utara dapat menikmati pendidikan yang berkualitas dan memiliki daya saing di masa depan.***