DJADIN MEDIA— Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan ribuan sertipikat oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset pemerintah daerah diserahkan kepada para penerima. Penyerahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan dan publik yang selama ini masih banyak belum terdaftar secara resmi. Menteri Nusron menekankan bahwa percepatan sertifikasi membutuhkan kerja sama berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga lembaga keagamaan dan dunia pendidikan.
Menurut Nusron, tingkat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur saat ini baru mencapai sekitar 54 persen. Angka tersebut masih lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di kisaran 42 persen, namun dinilai belum ideal. Tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan masuknya proyek-proyek berskala besar. Oleh karena itu, sertifikasi menjadi langkah preventif yang sangat penting.
Pemerintah, kata Nusron, belajar dari praktik baik di Jawa Tengah yang berhasil mempercepat sertifikasi tanah wakaf dengan melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata tematik. Skema ini dinilai efektif karena mahasiswa dapat membantu pendataan dan pengurusan administrasi di tingkat masyarakat, sehingga beban pemerintah daerah menjadi lebih ringan dan proses berjalan lebih cepat.
“Pengalaman di daerah lain menunjukkan bahwa kolaborasi dengan kampus lewat KKN tematik sangat membantu. Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bisa ikut berperan agar seluruh tanah wakaf memiliki sertipikat dan kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf yang mencakup masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat sertipikat untuk rumah ibadah lintas agama, yaitu gereja, pura, wihara, dan kongregasi. Pemerintah juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Untuk memperkuat sinergi, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kerja sama ini difokuskan pada pendataan dan inventarisasi tanah wakaf serta tempat ibadah secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Gubernur Khofifah menyambut baik langkah tersebut dan mendorong seluruh kepala daerah di Jawa Timur agar aktif mengawal percepatan sertifikasi demi terwujudnya kepastian hukum atas tanah.***

