DJADIN MEDIA— Upaya mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kembali digencarkan. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu resmi menjalin kerja sama dengan dua organisasi keagamaan besar, yaitu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Kantor Pertanahan Pringsewu. Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pertanahan Ulin Nuha, S.SiT., M.M., Ketua PDM Pringsewu H. Giarto, S.Ag., M.Pd.I., dan Ketua PCNU Pringsewu H. Muhammad Faizin.
Ulin Nuha menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi dalam proses identifikasi, validasi, hingga percepatan pendaftaran tanah wakaf. Ia berharap, kolaborasi ini mampu mengatasi hambatan administratif yang selama ini memperlambat proses legalisasi tanah wakaf.
“Ini bukan sekadar soal sertifikat, tapi soal memastikan tanah wakaf bisa menjalankan fungsi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan secara maksimal,” ujar Ulin.
Sebelumnya, BPN Pringsewu juga telah membentuk tim terpadu bersama Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen BPN dalam menghadirkan pelayanan agraria yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai-nilai hukum dan religius yang hidup di tengah masyarakat Pringsewu.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan daerah yang berbasis nilai keagamaan dan kepastian hukum.***