• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Komnas PA Lampung Turun Tangan Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara, Tekankan Perlindungan Korban dan Janin

MeldabyMelda
October 24, 2025
in Daerah
0
Komnas PA Lampung Turun Tangan Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara, Tekankan Perlindungan Korban dan Janin

DJADIN MEDIA– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh kasus dugaan pemerkosaan terhadap MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kasus ini semakin menjadi sorotan publik lantaran korban kini positif hamil akibat tindakan pelaku, AA, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Langkah konkret Komnas PA Lampung ditunjukkan melalui kunjungan langsung Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha, SH, ke Mapolres Lampung Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ia didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 sebagai bentuk permintaan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat korban di Unit PPA Polres Lampung Utara.

Arieyanto menjelaskan, korban MO pertama kali melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, meminta perlindungan dan pendampingan, termasuk jalur non-peradilan. “Kasus ini sangat serius karena menyangkut kekerasan seksual dan janin dalam kandungan korban, yang menurut UU Perlindungan Anak juga dikategorikan sebagai anak. Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Arieyanto.

Kasus ini tercatat di Polres Lampung Utara melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025. Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dr. Endang di Rumah Sakit Handayani Kotabumi menyatakan korban positif hamil, dan bukti rekam medis ini telah dilampirkan oleh Komnas PA Lampung dalam surat resminya.

Komnas PA Lampung juga menyoroti lambatnya penerimaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bagi korban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Arieyanto menekankan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor harus segera dilakukan untuk memastikan hukum berjalan adil.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM., menegaskan pihaknya akan memproses kasus secara transparan dan profesional. “Kami berkomitmen membuka kasus ini secara seterang-terangnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” kata Apfriyadi.

Selain pengawasan hukum, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penjangkauan kondisi korban, memberikan rekomendasi visum gratis, serta mendampingi MO dalam sesi konseling psikologis. “Kami siap mendampingi korban hingga proses persidangan apabila diperlukan,” tambah Yuyun.

Hasil asesmen psikologis yang dilakukan oleh Azola, SPsi, MPsi, mengungkapkan kondisi korban sangat rentan. “MO mengalami depresi berat, penurunan produktivitas, dan kemampuan interaksi sosial menurun drastis. Ia juga menunjukkan kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini. Pendampingan intensif dan terapi jangka panjang sangat diperlukan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan dirinya,” jelas Azola.

Arieyanto Wertha menegaskan bahwa Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas di meja hijau. “Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat. Kami menuntut kepastian hukum dan keadilan,” tegas Arieyanto.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Jangan sampai korban kekerasan seksual dibiarkan berjuang sendiri tanpa dukungan,” tutup Arieyanto.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp di nomor 082280029xxx. Masyarakat Lampung Utara terus menunggu langkah tegas kepolisian dan dukungan penuh dari Komnas PA untuk memastikan keadilan bagi korban.***

Source: WAHYUDIN
Tags: #PerlindunganAnakKasusKekerasanSeksualKomnasPALampungLampungUtaraMOPemerkosaanLampungUtara
Previous Post

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat dan Keluarga WBP

Next Post

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

Next Post
BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In