• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, February 23, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Komplotan Pencuri Mesin Bajak Lengkap Terungkap Setelah Buronan Ditangkap

IwangbyIwang
February 23, 2026
in Daerah
0
Komplotan Pencuri Mesin Bajak Lengkap Terungkap Setelah Buronan Ditangkap

DJADIN MEDIA- Pelarian buronan kasus pencurian mesin bajak sawah berakhir. Tim dari Polres Pringsewu menangkap Erpan Saputra (36) di sebuah rumah kos wilayah Kalirejo, Jumat (20/2/2026) dini hari. Polisi memastikan seluruh komplotan utama dalam kasus pencurian mesin bajak kini telah diamankan.

Penangkapan Dini Hari di Persembunyian

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas pergerakan buronan sejak pengungkapan perkara pada November 2024.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kos. Penindakan dini hari dilakukan untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Erpan yang merupakan warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian mesin bajak sawah di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Peran Penting dalam Komplotan

Dari hasil pemeriksaan, Erpan berperan sebagai sopir yang mengangkut mesin bajak hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat penjualan. Ia diduga menjadi penghubung logistik yang memastikan barang curian berpindah dengan cepat dan aman dari pantauan.

Polisi menyebut, selama menjadi buronan, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal—mulai dari rumah kerabat hingga rumah kos—untuk menghindari penangkapan.

Jaringan Penjualan dan Kerugian

Sebelumnya, dua rekan pelaku, Rohmat (38) dan Roni (35), lebih dulu diamankan. Komplotan ini diduga beraksi di puluhan lokasi di Kabupaten Pringsewu. Mesin bajak hasil curian dijual secara daring ke wilayah Rawajitu dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Dengan tertangkapnya Erpan, penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya petani, meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian mesin bajak dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan aparat dinilai krusial menjaga keamanan lingkungan pertanian.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPO ditangkapKalirejo Lampung Tengahkeamanan petanikriminal Lampungpencurian mesin bajakPolres Pringsewu
Previous Post

Diduga Dipengaruhi Alkohol, Pria Bawa Senjata Tajam Ditangkap

Next Post

Rycko Menosa Dorong Penguatan Basis, Muscam Golkar Kalianda Hasilkan Ketua Baru

Next Post
Rycko Menosa Dorong Penguatan Basis, Muscam Golkar Kalianda Hasilkan Ketua Baru

Rycko Menosa Dorong Penguatan Basis, Muscam Golkar Kalianda Hasilkan Ketua Baru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In