• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 13, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

KONI Lampung Tersandung Isu Rangkap Jabatan, Mantan Ketua: Ini Pelanggaran Etik dan AD/ART

MeldabyMelda
July 13, 2025
in Daerah
0
KONI Lampung Tersandung Isu Rangkap Jabatan, Mantan Ketua: Ini Pelanggaran Etik dan AD/ART

DJADIN MEDIA— Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung menuai kritik tajam. Sejumlah pejabat struktural organisasi diduga merangkap jabatan di cabang olahraga (cabor), sebuah praktik yang dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI sekaligus mencederai integritas kelembagaan.

Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pengurus KONI merangkap jabatan di cabor, demi menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan olahraga.

“Aturan ini sudah jelas, tapi tetap dilanggar. Kalau dibiarkan, bagaimana kita bisa membenahi olahraga Lampung?” kata Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga mencerminkan krisis kepemimpinan dan etika organisasi. Ia mendesak agar para pejabat yang rangkap jabatan segera mundur demi menjaga kredibilitas KONI Lampung di mata publik dan komunitas olahraga.

Empat nama pimpinan yang disoroti Amalsyah dalam dugaan rangkap jabatan antara lain:

  • Margono, Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, juga menjabat Sekretaris Umum di Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
  • Syaiful, Sekretaris Umum KONI, sekaligus Ketua Umum IPSI Way Kanan.
  • Agusria, Wakil Ketua Umum II, merangkap jabatan sebagai Sekretaris Umum IPSI Provinsi Lampung.
  • Yanuar, Wakil Ketua Umum III, juga menjabat Ketua Umum Percasi Lampung.

“Kalau rangkap jabatan ini terus dibenarkan, jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan terhadap KONI runtuh,” tegas Amalsyah, yang juga pernah menjabat Komandan Yon Zikon 12.

Isu ini membuka kembali sorotan publik terhadap profesionalisme dan tata kelola organisasi olahraga di Lampung. Banyak pihak menilai, pembenahan internal KONI harus dimulai dari penegakan integritas dan disiplin terhadap aturan yang telah disepakati bersama.***

Source: wahyudin
Tags: CaborEtikaOrganisasiIsuOlahragaKONILampungRangkapJabatan
Previous Post

Bupati Pringsewu Buka Turnamen Catur Nasional, Ratusan Atlet Bersaing di Ajang Bergengsi

Next Post

ASDP Bakauheni Wajibkan Pengisian Data Tiket Secara Akurat, Langkah Tegas Dukung Keselamatan Pelayara

Next Post
ASDP Bakauheni Wajibkan Pengisian Data Tiket Secara Akurat, Langkah Tegas Dukung Keselamatan Pelayara

ASDP Bakauheni Wajibkan Pengisian Data Tiket Secara Akurat, Langkah Tegas Dukung Keselamatan Pelayara

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In