DJADIN MEDIA – Polemik seputar izin pinjam pakai aset negara untuk kegiatan SMA Siger kini menjadi sorotan serius di Lampung. Kasus ini telah masuk ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung sejak awal November 2025, setelah laporan disampaikan oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 5 November 2025, Abdullah Sani menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam peminjaman aset negara yang seharusnya dikelola secara transparan oleh pemerintah. Pihak redaksi kemudian menurunkan tim investigasi untuk memverifikasi fakta di lapangan.
Hasil investigasi menemukan bahwa banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah terpasang di halaman depan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Banner tersebut berdiri hanya sekitar 2–3 meter dari papan pengumuman tanah dan bangunan yang bertuliskan BPKAD, menunjukkan letak aset negara yang dipinjam pakai. Penempatan ini memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur dan legalitas penggunaan aset sekolah negeri untuk kepentingan yayasan swasta.
Kasus ini semakin kompleks karena muncul indikasi konflik kepentingan. Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan sejak Oktober 2025 bahwa pinjam pakai gedung atau sarana milik negara harus mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, bila aturan tersebut dilanggar, maka bisa berimplikasi pada pidana penggelapan dan penadahan aset negara.
“Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” jelas Hendri. “Kalau pinjam pakai itu tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), bisa berindikasi melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.”
Dari hasil penelusuran dokumen, redaksi hanya menemukan surat pengajuan peminjaman ruang kelas SMP Negeri 44 Bandar Lampung dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda, bernomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Namun, surat tersebut diduga hanya sebagai permohonan, dan bukan bukti persetujuan resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk penggunaan aset sekolah oleh SMA Siger 2.
Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan dengan mengunjungi Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Pegawai di ruangan tersebut menyampaikan bahwa Satria Utama sedang berada di Mandala pada Senin, 11 November 2025. Redaksi mencoba menghubungi Satria Utama melalui nomor WhatsApp yang diberikan pegawai, namun sampai berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan telah centang dua.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Publik menunggu tindak lanjut dari Polda Lampung mengenai penyelidikan dugaan penggelapan dan konflik kepentingan ini, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum serta konflik kepentingan, kasus SMA Siger ini menjadi sorotan utama, dan diharapkan bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat prosedur pinjam pakai aset negara dan mencegah penyalahgunaan di masa depan.***

