• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, October 12, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kontroversi SK Bupati Pringsewu: Kritik Tajam soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tengah Efisiensi Anggaran

MeldabyMelda
September 21, 2025
in Daerah
0
Kontroversi SK Bupati Pringsewu: Kritik Tajam soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tengah Efisiensi Anggaran

DJADIN MEDIA– Polemik mencuat setelah Bupati Pringsewu menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli bupati. Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil, yang mempertanyakan urgensi sekaligus efektivitas kebijakan tersebut di tengah keterbatasan keuangan daerah.

Politisi Partai NasDem yang juga anggota DPRD Pringsewu, Leswanda Putera, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengingatkan pemerintah daerah agar menunda rencana pengangkatan tenaga ahli. “Dalam pembahasan Perubahan APBD 2025, kami di Badan Anggaran DPRD sudah menyampaikan pandangan agar pengangkatan tenaga ahli ditunda dulu. Kondisi keuangan daerah masih terbatas, sementara pemerintah pusat juga sedang gencar melakukan efisiensi anggaran,” tegas Leswanda.

Meski peringatan tersebut sudah disampaikan, keputusan tetap dijalankan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini karena SK Bupati sudah terlanjur terbit. Leswanda menambahkan, pihaknya menghormati kebijakan itu, tetapi tetap berharap penggunaan anggaran dilakukan secara bijak, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Nada serupa disampaikan Joni Sopuan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Pringsewu. Ia menyoroti aspek regulasi dalam pengangkatan tenaga ahli. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memperhatikan peringatan yang sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Februari 2025. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, BKN dengan tegas melarang pengangkatan tenaga ahli setelah masa pelantikan kepala daerah. “Peringatan itu seharusnya dijadikan acuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Joni.

Sementara itu, kritik juga datang dari kalangan akademisi. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu (Umpri), H. Wanawir, mempertanyakan urgensi keberadaan tenaga ahli. “Kalau memang dibutuhkan, apakah tidak bisa keahlian itu ditangani oleh para asisten yang sudah ada? Jangan sampai justru tumpang tindih dan memboroskan anggaran,” ujarnya.

Wanawir menegaskan, pengangkatan tenaga ahli harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar pemenuhan aspirasi politik atau bentuk balas jasa terhadap relawan. Menurutnya, hal paling penting adalah kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tenaga ahli, serta hasil kerja yang bisa diukur demi kemajuan daerah. “Kalau tidak jelas kontribusinya, pengangkatan ini hanya akan membebani APBD yang sebenarnya masih dalam kondisi efisiensi,” tambahnya.

Kebijakan ini pun memicu perdebatan publik. Sebagian kalangan menilai tenaga ahli memang diperlukan untuk memberikan masukan strategis kepada bupati, terutama dalam merumuskan kebijakan pembangunan jangka panjang. Namun, banyak pihak juga khawatir kebijakan ini hanya akan menambah beban anggaran tanpa memberi dampak signifikan.

Isu ini menjadi sorotan karena muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Masyarakat menunggu langkah transparan dari pemerintah daerah untuk menjelaskan alasan pengangkatan, jumlah tenaga ahli yang direkrut, serta berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk menggaji mereka. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, publik khawatir kebijakan ini akan memunculkan persepsi negatif bahwa jabatan tenaga ahli hanya dijadikan “posisi politis” semata.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Efisiensi AnggaranKontroversi SK Bupatikritik DPRD pringsewuPolitik Lokal PringsewuTenaga Ahli Bupati Pringsewu
Previous Post

Clean Sheet 3 Kali Beruntun! Bhayangkara Presisi Lampung FC Mulai Jadi Ancaman Serius di Liga Super Indonesia 2025/2026

Next Post

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kian Panas: Kontroversi SMA Siger dan Skandal APBD Mengguncang Kota

Next Post
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kian Panas: Kontroversi SMA Siger dan Skandal APBD Mengguncang Kota

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kian Panas: Kontroversi SMA Siger dan Skandal APBD Mengguncang Kota

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In