DJADIN MEDIA- Petinggi Partai Gerindra Lampung tengah menjadi sorotan keras terkait dugaan pelanggaran hukum dalam sektor pendidikan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang juga menjabat Ketua DPD Gerindra Lampung, bersama Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas, Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung, dituding “mencederai” kebijakan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003.
Kasus ini mencuat setelah Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung periode kedua, yang dikenal dengan julukan The Killer Policy karena sejumlah kebijakan kontroversialnya, mendirikan SMA Swasta bernama Siger. Sekolah ini disebut ilegal karena belum memiliki izin resmi, sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, serta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, mengonfirmasi bahwa izin operasional sekolah tersebut memang belum masuk ke pihaknya, dan penggagas sekolah pun mengakui izin masih mandek di Menkumham.
Ironisnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal diketahui telah menyetujui keberadaan SMA Swasta ilegal ini. Dukungan tersebut dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan yang mengatur pendirian dan operasional sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika dan tanggung jawab pejabat publik dalam memimpin partai dan wilayahnya. Dukungan dari jajaran puncak Gerindra di Lampung juga mengindikasikan adanya keterlibatan politik dalam pelanggaran regulasi pendidikan.
Tak hanya itu, ratusan stakeholder pendidikan di Lampung mengeluhkan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru yang kurang efektif, di mana SMA dan SMK negeri tetap menerima peserta didik melebihi kapasitas kelas. Sementara itu, pendirian SMA Swasta Siger yang ilegal justru mendapatkan alokasi dana dari APBD Bandar Lampung untuk operasional sekolah dan pembangunan gedungnya. Hal ini menimbulkan kritik tajam terhadap mekanisme pengawasan DPRD, karena Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung mengaku belum membahas sekolah tersebut di tingkat komisi maupun paripurna dewan.
Pendukung kebijakan ini, termasuk Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dan Ketua DPD Gerindra Lampung, dinilai secara terbuka mendukung Kegiatan Belajar Mengajar yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, meski sekolah tersebut tidak memenuhi standar hukum dan pendidikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas publik dan kepatuhan terhadap undang-undang, terutama terkait ancaman pidana bagi penyelenggara pendidikan ilegal yang dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa tindakan para petinggi Gerindra Lampung telah merusak integritas sistem pendidikan dan mengabaikan ketentuan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap kepala daerah maupun partai politik. Masyarakat dan berbagai pihak di sektor pendidikan menuntut klarifikasi serta tindakan tegas untuk memastikan bahwa pendirian dan operasional sekolah selalu berada dalam kerangka hukum yang sah.***