DJADIN MEDIA— Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut yakni AFS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan ID, rekanan pelaksana renovasi rumah sakit. Penetapan keduanya dilakukan usai tim penyidik Kejari menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp211 juta lebih, yang timbul akibat kekurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan mekanisme lelang.
“Dari hasil audit, ditemukan bahwa pelaksana proyek bukan pemenang tender dan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Selasa (29/7).
Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Kejari Lampung Utara juga mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Lampung Utara. Belasan saksi dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan dan pihak rekanan proyek, telah dimintai keterangan.
“Ini belum selesai. Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek ini. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas pihak Kejari.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya infrastruktur kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi masyarakat. Warga berharap penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.***