DJADIN MEDIA– Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan RAY, seorang direktur perusahaan, yang diduga melakukan korupsi pada proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar. Proyek ini bersumber dari APBD Tahun 2020 dan semestinya menjadi fasilitas publik yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi, menjelaskan bahwa penetapan RAY sebagai tersangka tertuang dalam TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sementara penahanan dilaksanakan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025. RAY resmi ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Rita Susanti menegaskan, setiap proyek publik harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan karena setiap penyimpangan akan merugikan negara dan masyarakat. “Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik harus dirasakan manfaatnya. Penyimpangan, terutama terkait pengurangan volume pekerjaan, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak Kejari menemukan indikasi RAY mengurangi volume pekerjaan serta merubah spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton subgai buatan yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 miliar. Hal ini menimbulkan perhatian serius karena proyek ini seharusnya menjadi ruang hijau yang memberikan manfaat sosial bagi warga, termasuk anak-anak dan keluarga sebagai area bermain dan interaksi masyarakat.
Rita menambahkan, penahanan ini hanyalah langkah awal dan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain itu, Kejari Lampung Tengah juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini. “Kami akan memastikan setiap pihak yang menyalahgunakan dana publik bertanggung jawab. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Taman Hutan Kota bukan sekadar proyek estetika, melainkan simbol pelayanan publik yang berkualitas sesuai arah Asta Cita: pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Korupsi pada proyek semacam ini tidak hanya menghitung kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas yang layak.
Dalam langkah selanjutnya, Kejari Lampung Tengah berencana melakukan audit menyeluruh terhadap proyek serupa untuk mencegah praktik korupsi berulang. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan fasilitas publik. Kasus RAY diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar dana negara digunakan sesuai tujuan pembangunan dan kepentingan masyarakat.***

