• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Pesawaran Tolak Berkas Elin Septiani, Pendaftaran PSU Terkendala Administrasi

MeldabyMelda
March 11, 2025
in Daerah
0
KPU Pesawaran Tolak Berkas Elin Septiani, Pendaftaran PSU Terkendala Administrasi

DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berkas dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 yang dikeluarkan KPU Pesawaran setelah melakukan pemeriksaan dokumen. Dua kendala utama yang menyebabkan pengembalian berkas adalah:

  1. Formulir pencalonan partai politik (KWK) tidak ditandatangani.
  2. Bakal calon wakil bupati, Supriyanto, tidak hadir saat pendaftaran.

Ketua KPU: Kelengkapan Dokumen Wajib Dipenuhi

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa syarat administrasi merupakan hal mutlak dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.

“Kami menemukan bahwa dokumen pencalonan belum memenuhi persyaratan. Selain form KWK yang belum ditandatangani, bakal calon wakil bupati juga tidak hadir dalam proses pendaftaran. Oleh karena itu, berkas kami kembalikan,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Fery menegaskan bahwa KPU hanya menjalankan regulasi tanpa keberpihakan.

“Semua kandidat harus memenuhi aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian. KPU memastikan proses PSU berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

PSU Pesawaran Harus Berjalan Sesuai Aturan

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menambahkan bahwa penyelenggaraan PSU harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pelaksanaan.

“Kami menjalankan tahapan PSU berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. KPU memastikan semua proses berjalan sesuai aturan agar hasilnya dapat diterima semua pihak,” ujar Dede.

Hingga kini, belum ada pernyataan dari pihak Elin Septiani terkait langkah selanjutnya, apakah akan melengkapi berkas dan kembali mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.***

Source: Wahyudin
Tags: DemokrasiTransparanKPUPesawaranPemilu2025PemiluBersihPilkadaLampungPSUPesawaran
Previous Post

Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi sebagai Pj Sekda: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Next Post

Resep Brownies Kukus Cokelat Lumer di Mulut

Next Post
Resep Brownies Kukus Cokelat Lumer di Mulut

Resep Brownies Kukus Cokelat Lumer di Mulut

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In