DJADIN MEDIA – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (6/3/2025), dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, Panji Nugraha AB, SH, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam hasil audit yang disampaikan ahli. Menurutnya, laporan yang menyebut dugaan kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar tidak dijabarkan secara rinci terkait aliran dana kepada masing-masing terdakwa, termasuk Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan.
“Ahli dari BPKP tidak dapat menjelaskan secara detail bagaimana aliran dana tersebut terjadi. Padahal, ini sangat penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Panji usai sidang.
Dana yang Diblokir Berkurang Rp9,8 Miliar
Selain itu, Panji juga mengungkap adanya perbedaan jumlah dana yang sebelumnya dibekukan di BRI Cabang Metro. Berdasarkan surat dari Kepolisian Resor Lampung Timur Nomor B/585/IX/2022, dana yang awalnya mencapai Rp15,1 miliar kini berkurang sebesar Rp9,8 miliar setelah dilakukan rekonsiliasi oleh BPKP Lampung dan Polda Lampung.
“Hilangnya dana ini harus segera diusut. Jika benar ditarik oleh warga, maka harus ada bukti dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Panji.
Audit BPKP Dipertanyakan
Kuasa hukum juga menyoroti metode audit yang dilakukan oleh BPKP, yang dinilai kurang menyeluruh karena hanya mengandalkan BAP kepolisian dan analisis citra satelit, tanpa verifikasi langsung ke lapangan.
“Audit ini harusnya dilakukan langsung di lokasi, bukan hanya berdasarkan dokumen dan satelit. Selain itu, hanya 226 bidang tanah yang diaudit, padahal ada 953 bidang yang menerima ganti rugi. Ada apa dengan sisa bidang lainnya?” imbuhnya.
Desakan untuk Polda Lampung
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, Panji mendesak Kapolda Lampung agar memberikan atensi khusus kepada Ditreskrimsus Polda Lampung guna menyelidiki aliran dana yang telah ditarik.
“Kami meminta kepolisian untuk segera bertindak mengusut ke mana uang tersebut mengalir. Ini penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan tertentu,” tandasnya.
Sidang kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga masih akan berlanjut, dengan harapan adanya kejelasan terkait audit serta pertanggungjawaban atas dugaan hilangnya dana negara.***