• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Terdakwa Proyek Bendungan Marga Tiga Ungkap Banyak Kejanggalan

MeldabyMelda
January 17, 2025
in Daerah
0
Kuasa Hukum Terdakwa Proyek Bendungan Marga Tiga Ungkap Banyak Kejanggalan

DJADIN MEDIA – Panji Nugraha, kuasa hukum Okta Tiwi Priyatna, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (16/1). Ia menilai penanganan kasus ini tidak sepenuhnya transparan dan cenderung tebang pilih.

Dakwaan dan Fakta Persidangan

Okta Tiwi Priyatna didakwa merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar sesuai laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Namun, Panji menyebutkan ada fakta di persidangan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan dakwaan.

“Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum terbukti menikmati hasil markup ganti rugi tanam tumbuh, tetapi tidak ada upaya hukum terhadap mereka. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Panji.

Salah satu saksi, Hafiz Sidik Purnama, diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta secara tunai dari tersangka Ilham. Hafiz juga mengaku menitipkan tanaman tumbuh di tanah milik Winarno untuk memperoleh ganti rugi.

Indikasi Keterlibatan Pihak Lain

Selain itu, Panji mengungkap adanya bukti yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang anggota DPRD Lampung Timur, Komari. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti foto, ditemukan tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari di Desa Marga Tiga. Namun, hingga kini tidak ada tindakan hukum lebih lanjut terhadapnya.

“Bukti dan kesaksian menunjukkan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, tetapi mereka seolah kebal hukum,” tegas Panji.

Seruan Penegakan Hukum yang Adil

Panji mendesak Kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh tanpa diskriminasi.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada klien kami yang seorang anggota satgas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, dan kerugian negara harus dipulihkan,” katanya.

Harapan untuk Transparansi

Panji menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Lampung. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu.

“Kami meminta agar kasus ini diungkap hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum hanya karena posisi atau pengaruhnya,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: KejanggalanKasusKorupsiBendunganMargaTigaPenegakanHukumTransparansiHukum
Previous Post

Dasco: Pembatalan Parliamentary Threshold Berisiko Ganggu Fungsi DPR

Next Post

FOKAL SMANDA 87 Gelar Bakti Sosial 2025 di Huma Dihi Eco Park

Next Post
FOKAL SMANDA 87 Gelar Bakti Sosial 2025 di Huma Dihi Eco Park

FOKAL SMANDA 87 Gelar Bakti Sosial 2025 di Huma Dihi Eco Park

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In