DJADIN MEDIA – Panji Nugraha, kuasa hukum Okta Tiwi Priyatna, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (16/1). Ia menilai penanganan kasus ini tidak sepenuhnya transparan dan cenderung tebang pilih.
Dakwaan dan Fakta Persidangan
Okta Tiwi Priyatna didakwa merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar sesuai laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Namun, Panji menyebutkan ada fakta di persidangan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan dakwaan.
“Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum terbukti menikmati hasil markup ganti rugi tanam tumbuh, tetapi tidak ada upaya hukum terhadap mereka. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Panji.
Salah satu saksi, Hafiz Sidik Purnama, diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta secara tunai dari tersangka Ilham. Hafiz juga mengaku menitipkan tanaman tumbuh di tanah milik Winarno untuk memperoleh ganti rugi.
Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Selain itu, Panji mengungkap adanya bukti yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang anggota DPRD Lampung Timur, Komari. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti foto, ditemukan tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari di Desa Marga Tiga. Namun, hingga kini tidak ada tindakan hukum lebih lanjut terhadapnya.
“Bukti dan kesaksian menunjukkan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, tetapi mereka seolah kebal hukum,” tegas Panji.
Seruan Penegakan Hukum yang Adil
Panji mendesak Kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh tanpa diskriminasi.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada klien kami yang seorang anggota satgas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, dan kerugian negara harus dipulihkan,” katanya.
Harapan untuk Transparansi
Panji menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Lampung. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu.
“Kami meminta agar kasus ini diungkap hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum hanya karena posisi atau pengaruhnya,” tutupnya.***