DJADIN MEDIA– Polemik pendirian SMA SIGER di bawah Yayasan Prakarsa Bunda terus menuai kritik keras. Kali ini, suara lantang datang dari Laskar Muda Lampung (LADAM) yang mendesak DPRD Kota Bandar Lampung segera menghentikan operasional sekolah tersebut.
Panglima LADAM, Misrul, pada Kamis, 17 Juli 2025, menyebut bahwa pendirian sekolah tersebut berpotensi melanggar regulasi hukum dan etika penyelenggaraan pendidikan. Ia menyayangkan keterlibatan langsung pejabat publik dalam membentuk yayasan pendidikan.
“Yayasan bukan milik pemerintah. Jika benar ini digagas wali kota dan ketua yayasannya adalah adik Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, maka itu bentuk penyimpangan,” tegasnya.
LADAM menyoroti bahwa pemerintah daerah tidak bisa secara sah membentuk yayasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menegaskan bahwa pendiri yayasan adalah individu, bukan institusi pemerintah.
Ancaman Legalitas dan Transparansi Dana
Kekhawatiran LADAM juga tertuju pada status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMA SIGER yang belum tercatat di sistem nasional. Tanpa masuk ke Dapodik, siswa terancam tidak mendapat legalitas ijazah, dan sekolah tak diakui secara resmi oleh negara.
Tak hanya itu, LADAM juga mempertanyakan apakah pendanaan sekolah ini telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD. Jika belum, maka penggunaan APBD untuk operasional sekolah dianggap menyalahi aturan.
“Kalau benar pakai dana APBD, tapi belum disetujui DPRD, maka ini jelas penyelewengan anggaran,” ujar Misrul.
Ancaman Terhadap Sekolah Swasta dan Dugaan Motif Jangka Panjang
LADAM menuding pendirian SMA SIGER sebagai bentuk pembiaran terhadap sekolah swasta bina lingkungan yang justru kekurangan dukungan, seperti BOSDA yang tak kunjung disalurkan. Mereka mencium adanya skenario jangka panjang untuk mengamankan akses terhadap dana BOS setelah pejabat terkait lengser dari jabatan.
“Ketika tak lagi menjabat, SMA ini akan jadi sumber dana lewat BOS dan hibah. Ini patut dicurigai sebagai modus,” ungkapnya.
Tuntutan Audit dan Penutupan
LADAM secara tegas mendesak DPRD Komisi V untuk segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menuntut operasional SMA SIGER dihentikan sementara, sembari dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana dan legalitas yayasan.
“Ini soal pendidikan, soal masa depan anak-anak kita. DPRD harus bertindak. Hentikan operasional SMA SIGER dan audit yayasannya,” pungkas Misrul.***