• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, October 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Lampung Geger! BNN Lepas Pesta Narkoba HIPMI, Kejati Blunder, dan Kontroversi Sekolah Ilegal Wali Kota

MeldabyMelda
September 29, 2025
in Daerah
0
Lampung Geger! BNN Lepas Pesta Narkoba HIPMI, Kejati Blunder, dan Kontroversi Sekolah Ilegal Wali Kota

DJADIN MEDIA— Penegakan hukum di Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus kontroversial yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Tinggi Lampung, dan praktik pendidikan ilegal di bawah kendali Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Kasus pertama memicu kehebohan publik ketika pengurus HIPMI yang tertangkap dalam pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur, dilepas oleh BNN. Padahal, barang bukti berupa tujuh butir ekstasi sisa konsumsi telah diamankan. Tindakan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum di Lampung berlaku berbeda bagi pengurus organisasi tertentu? Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan dan tindakan hukum terhadap kasus narkoba, apalagi jika menyasar kalangan elite bisnis atau politik.

Kontroversi tidak berhenti di situ. Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga direksi PT LEB, perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung, sebagai tersangka tanpa ada keterangan jelas mengenai kerugian negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:

1. Mengapa Arinal Djunaidi, pemegang saham, masih bebas meski terkait secara langsung dengan perusahaan?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya kerap salah menyebutkan fakta dalam konferensi pers saat penahanan tiga direksi?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak ikut disita Kejati, padahal ada indikasi keterlibatan dalam keputusan perusahaan?
4. Mengapa sejumlah OPD belum diperiksa, meski terdapat indikasi pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada pejabat eks maupun aktif?

Selain kasus korporasi, dunia pendidikan di Lampung juga memanas karena keberadaan SMA swasta Siger, sekolah bentukan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang kini populer dengan sebutan “The Killer Policy.” Sekolah ini diduga meminjam aset negara tanpa kepastian hukum dan administrasi yang jelas. Akibatnya, BKAD, ketua yayasan, dan kepala sekolah terancam dijerat pasal penggelapan aset negara serta penadah barang penggelapan negara.

SMA Siger yang belum memiliki izin operasional ini juga diduga memanfaatkan aliran dana Pemkot Bandar Lampung tanpa dasar hukum. Berdasarkan investigasi, setidaknya sembilan regulasi nasional dan daerah telah dilanggar:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas penegak hukum dan birokrasi di Lampung. Apakah kasus HIPMI dilepas begitu saja karena status sosial pengurusnya? Apakah eks Gubernur dijadikan alasan untuk menimbulkan proteksi bagi orang-orang kepercayaannya? Dan apakah praktik pendidikan ilegal yang mendapat aliran dana dari Pemkot Bandar Lampung serta hibah miliaran rupiah untuk pembangunan kantor Kejati Lampung dibiarkan begitu saja karena kedekatan politik?

Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat hukum dan pemerintah. Jika tidak, kasus-kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pendidikan di Lampung. Tekanan terhadap BNN, Kejati Lampung, dan Pemkot Bandar Lampung semakin meningkat agar transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ditegakkan secara konsisten.***

Source: WAHYUDIN
Tags: aset negaraBNN Lampungdugaan penggelapanHIPMI pesta narkobakasus hukum LampungKejati Lampungpenegakan hukum kontroversialSMA SIGERWali Kota Eva Dwiana
Previous Post

Sekolah Ilegal & Kebijakan Kontroversial: Tantangan Berat Dewan Pendidikan Lampung 2025-2030

Next Post

Kejari Tanggamus Kawal Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan, Generasi Muda Jadi Prioritas

Next Post
Kejari Tanggamus Kawal Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan, Generasi Muda Jadi Prioritas

Kejari Tanggamus Kawal Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan, Generasi Muda Jadi Prioritas

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In