• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, August 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Lampung Jadi Provinsi dengan Jumlah Perokok Terbesar di Indonesia, Munir Abdul Haris Soroti Potensi Pajak Rokok dan Peredaran Rokok Ilegal

MeldabyMelda
August 12, 2025
in Daerah
0
Lampung Jadi Provinsi dengan Jumlah Perokok Terbesar di Indonesia, Munir Abdul Haris Soroti Potensi Pajak Rokok dan Peredaran Rokok Ilegal

DJADIN MEDIA– Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, memberikan perhatian khusus terhadap tingginya angka perokok di Provinsi Lampung yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menempati peringkat tertinggi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data tersebut, sekitar 36 hingga 37 persen penduduk Lampung tercatat sebagai perokok aktif, angka yang cukup mencengangkan jika dibandingkan dengan provinsi lain di nusantara.

Dalam pernyataannya pada Senin (11/8/2025), Munir menjelaskan bahwa tingginya jumlah perokok seharusnya menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor rokok. “Kalau Lampung ini perokoknya terbesar se-Indonesia, mestinya penghasilan pajak rokoknya juga menjadi yang terbesar di Indonesia. Namun saya belum mendapatkan data pembanding yang jelas dengan provinsi lain, apakah Lampung memang benar-benar tertinggi atau ada provinsi lain yang lebih besar pendapatannya,” ujarnya.

Munir juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang beredar di pasar, yang dinilai merugikan berbagai pihak, termasuk negara dan masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun masyarakat membeli rokok dengan harga tinggi, penerimaan negara dari Bea Cukai menjadi berkurang karena banyak rokok yang tidak membayar cukai secara sah. Akibatnya, pemerintah daerah juga tidak menerima bagian hasil pajak rokok dari pusat. “Masyarakat sudah beli dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai. Pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” katanya.

Menurut Munir, peran Bea Cukai dan aparat penegak hukum sangat vital dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa jika peredaran rokok ilegal masih marak, berarti penindakan yang dilakukan selama ini belum maksimal. “Ini harus diperketat supaya tidak merugikan daerah dan masyarakat. Penindakan harus lebih intensif agar efek jera bisa dirasakan pelaku distribusi rokok ilegal,” tegasnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun 2025, target penerimaan pajak rokok dipatok sebesar Rp739,086 miliar. Angka ini tetap dipertahankan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025. Namun, Munir mempertanyakan apakah target tersebut sudah realistis dan sebanding dengan tingginya prevalensi perokok di Lampung. “Apakah target itu cukup mengakomodir potensi besar dari jumlah perokok yang sangat tinggi? Saya rasa masih ada ruang untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya memaksimalkan pendapatan pajak rokok harus dimulai dari memastikan seluruh rokok yang beredar di Lampung adalah produk legal dan telah membayar cukai sesuai ketentuan. “Ini tidak hanya soal pendapatan daerah, tapi juga soal perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri rokok yang sehat,” jelas Munir.

Selain itu, Munir mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan dampak negatif dari rokok ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Menurutnya, pengendalian konsumsi rokok harus berjalan beriringan dengan pengawasan ketat terhadap peredaran produk rokok.

Sebagai langkah konkret, Munir mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama lebih erat dengan Bea Cukai dan aparat kepolisian untuk memperkuat operasi pemberantasan rokok ilegal. “Operasi gabungan harus rutin dilakukan dan tidak boleh kendor, apalagi menjelang momen-momen tertentu seperti hari besar nasional yang biasanya permintaan rokok meningkat,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan pendapatan pajak rokok Lampung dapat meningkat signifikan, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Bea CukaiPajak RokokPendapatan DaerahPenegakan HukumPerokok LampungRokok Ilegal
Previous Post

TNI Ubah Struktur Besar-Besaran, Lantamal Jadi Kodaeral — Laksda Hanarko Djodi Pimpin Kodaeral IX Ambon

Next Post

Sinergi Pusat Dan Daerah Perkuat Pendidikan Lampung Selatan Melalui PIP Dan Sosialisasi BRIN

Next Post
Sinergi Pusat Dan Daerah Perkuat Pendidikan Lampung Selatan Melalui PIP Dan Sosialisasi BRIN

Sinergi Pusat Dan Daerah Perkuat Pendidikan Lampung Selatan Melalui PIP Dan Sosialisasi BRIN

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In