• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, November 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Lampung Minim Fasilitas Rehabilitasi, BNNP Sebut Daya Beli Narkoba di Provinsi Ini Masih Tinggi

MeldabyMelda
November 19, 2025
in Daerah
0
Lampung Minim Fasilitas Rehabilitasi, BNNP Sebut Daya Beli Narkoba di Provinsi Ini Masih Tinggi

DJADIN MEDIA – Provinsi Lampung menghadapi tantangan serius dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa jumlah fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba di daerah ini sangat minim, sementara kasus penyalahgunaan terus meningkat. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena Lampung tidak hanya berperan sebagai jalur perlintasan narkoba dari Sumatera ke Jawa, tetapi juga menjadi lokasi konsumsi lokal.

“Kondisinya sampai hari ini Lampung menjadi perlintasan narkoba baik dari Sumatera ke Jawa, bahkan dari luar negeri ke Jawa. Namun, sebagian besar narkoba juga ‘menetes’ dan dikonsumsi di Lampung karena lokasinya sebagai jalur perlintasan,” ujar Mirza, sapaan akrab Gubernur Lampung, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang diselenggarakan oleh BNNP Lampung, Selasa, 18 November 2025.

Berdasarkan data BNNP Lampung, jumlah fasilitas rehabilitasi jauh dari kebutuhan. Di BNN Kalianda, misalnya, hanya terdapat 175 tempat rehabilitasi untuk sekitar 31 ribu pengguna narkoba aktif yang terdata. Mirza menambahkan bahwa dampak narkoba juga terlihat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung, di mana 80 persen pasien justru terkait penyalahgunaan narkoba, bukan kasus ODGJ biasa.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Dampak narkoba juga nyata di rumah sakit umum, di mana fasilitas kesehatan plat merah banyak menangani penyakit yang bersumber dari penggunaan narkotika,” lanjut Mirza.

Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Mirza menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah daerah untuk menutup pintu bagi peredaran narkoba. Ia juga menekankan pentingnya memberikan harapan bagi generasi muda dan orang tua agar masa depan anak-anak Lampung bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan ini ingin memberikan pesan tegas bahwa Lampung menolak peredaran narkoba dan ingin daerah ini aman untuk membangun harapan. Orang tua berharap anak-anak mereka bisa membawa Lampung lebih baik. Jangan biarkan narkoba mematahkan doa para orang tua serta seluruh masyarakat Lampung,” tegasnya.

Mirza juga meninjau langsung RSJ Lampung dan menekankan perlunya memperluas layanan rehabilitasi narkoba di rumah sakit tersebut. Ia melihat peluang pengembangan fasilitas dan spesialisasi rehabilitasi agar dapat menampung lebih banyak pengguna narkoba yang membutuhkan layanan medis dan psikologis.

Menyikapi kondisi ini, Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, mengakui keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan berharap adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah maupun pusat agar kapasitas rehabilitasi bisa ditingkatkan.

“Faktanya sekarang fasilitas rehabilitasi masih sangat kurang. Harapan kami ada bantuan dari Pemda, dan bila memungkinkan pusat, sehingga fasilitas bisa diperluas dan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba meningkat,” ungkap Ginting.

Selain menyoroti minimnya fasilitas rehabilitasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus dalam tiga bulan terakhir sejak Agustus 2025. BNNP Lampung memusnahkan 11,2 kilogram sabu dan 770 gram ganja yang berasal dari 11 orang tersangka. Barang bukti dimasukkan ke incinerator dan dibakar dengan suhu seribu derajat Celsius hingga habis.

“Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus terhadap 11 orang tersangka. Mereka berperan mulai dari pengedar hingga bandar narkoba,” kata Ginting. Para tersangka dikenakan pasal berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati untuk memberikan efek jera.

Ginting menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen nyata BNNP Lampung untuk memberantas peredaran narkoba. Lampung sebagai wilayah perlintasan tidak boleh menjadi pasar narkoba karena daya beli masyarakat yang tinggi membuat potensi penyalahgunaan meningkat.

“Kami mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk bersatu, bahu-membahu mewujudkan Lampung bebas narkoba. Peredaran narkoba tidak boleh mengganggu pembangunan dan masa depan generasi muda Lampung,” pungkasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #Gubernur Lampung#narkobaBNNP LampungLampungPemusnahan Barang BuktiPengguna NarkobaRehabilitasirsj lampung
Previous Post

Dinas Pertanian Pringsewu Perketat Pengawasan Harga Pupuk: Pengecer Nakal Terancam Ditutup

Next Post

Polsek Katibung Ungkap Sindikat Pencurian Berantai, Tiga Pelaku Diamankan dengan Bukti Lengkap

Next Post
Polsek Katibung Ungkap Sindikat Pencurian Berantai, Tiga Pelaku Diamankan dengan Bukti Lengkap

Polsek Katibung Ungkap Sindikat Pencurian Berantai, Tiga Pelaku Diamankan dengan Bukti Lengkap

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In