DJADIN MEDIA— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan resmi terkait besaran dan mekanisme gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul munculnya pertanyaan dan keresahan di kalangan tenaga honorer dan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan publik memahami bahwa kebijakan penggajian tetap mengacu pada regulasi nasional dan kapasitas fiskal daerah.
Dasar Regulasi dan Penyesuaian Fiskal
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menegaskan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan gaji berdasarkan kemampuan keuangan agar pembayaran dapat berlangsung berkelanjutan.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Dampak Perubahan Status Tenaga Non-ASN
Wahid menjelaskan bahwa perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu berdampak besar pada struktur anggaran daerah. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari Dana BOS, BOK, dan BLUD. Setelah diangkat menjadi PPPK, seluruh gaji ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan harus menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu, naik signifikan dibandingkan anggaran tahun 2025 sebesar Rp41 miliar untuk tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS). “Status ASN berarti seluruh gaji ditanggung APBD, ada tambahan lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.
Rincian Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda sesuai kategori. Guru PPPK Paruh Waktu menerima Rp800 ribu per bulan, dengan penetapan yang memperhitungkan belanja wajib daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap terpenuhi. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tenaga teknis menerima gaji menyesuaikan penghasilan sebelumnya saat masih non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga PPPK sekaligus menjaga motivasi kerja.
Kebijakan Adil dan Berkelanjutan
Wahid menegaskan, Pemkab Lampung Selatan terus merumuskan kebijakan penggajian agar tetap adil, manusiawi, dan realistis secara fiskal. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah, sambil memastikan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara konsisten, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tutup Wahid.***

