DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Pada Senin (24/11/2025), Pemkab Lampung Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Siger Pemkab Lampung Tengah.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati; Kepala Dinas Diskominfotik Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya; Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rini Hidayati; Kabid Pelayanan Media dan Informatika, Ari Puspa Dewi; dan Narasumber Riski Febri Mutia dari Ke Sub Pelayanan Informasi Diskominfotik Provinsi Lampung. Sebanyak 86 peserta, yang terdiri dari 32 admin PPID perangkat daerah dan 11 admin PPID bagian di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Bimtek ini memiliki tujuan strategis untuk mengoptimalkan peran PPID Utama dan PPID Pembantu di seluruh perangkat daerah. Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan teknis admin dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan penyajian informasi publik yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
“Penguatan kapasitas ini sangat penting agar informasi yang disampaikan Pemkab Lampung Tengah dapat tersampaikan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat. PPID harus menjadi tulang punggung keterbukaan informasi publik di daerah,” jelas Dina Tyagita Vidya.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Tengah yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Candra Puasati, menegaskan bahwa peran PPID tidak hanya sebatas menerima permohonan informasi dari masyarakat. PPID juga memiliki fungsi strategis sebagai pengelola tata kelola informasi, penghubung antar perangkat daerah dalam integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penjamin keterbukaan informasi yang proaktif, penjaga keamanan data dan informasi yang dikecualikan, serta menjadi wajah transparansi dan akuntabilitas pemerintah di mata publik.
Candra menekankan bahwa peningkatan kapasitas melalui Bimtek menjadi kebutuhan penting. Setiap perangkat daerah harus memahami tugas, tanggung jawab, dan standar layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan pemahaman yang baik, pelayanan informasi dapat berjalan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh admin PPID untuk meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi, termasuk penggunaan sistem digital dalam pendokumentasian data publik dan penyampaian informasi melalui platform online. Hal ini dinilai krusial dalam era digital saat ini, agar layanan publik lebih efektif, efisien, dan transparan.
Dengan terselenggaranya Bimtek PPID ini, diharapkan seluruh admin PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah semakin profesional. Selain itu, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah.***

