DJADIN MEDIA- Upaya memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), terus digencarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Pada Kamis (18/9/2025), Lapas Kalianda berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Albantani dalam penyuluhan hukum sekaligus layanan konsultasi perkara pidana.
Acara yang digelar di aula utama Lapas Kalianda ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, pengurus LBH Albantani, hingga puluhan WBP yang antusias mengikuti kegiatan. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya akses informasi hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipahami oleh setiap individu, tanpa terkecuali.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk nyata komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan. “Selain penyuluhan, juga dilaksanakan konsultasi perkara pidana untuk memberikan ruang bagi para tahanan menyampaikan langsung permasalahan hukum yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Dalam sesi konsultasi, WBP dapat bertanya mengenai proses hukum yang menjerat mereka, memahami hak-hak selama menjalani masa tahanan, hingga langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi rasa kebingungan dan keterbatasan informasi yang sering menjadi kendala utama bagi tahanan.
Kerja sama dengan LBH Albantani sendiri merupakan bagian dari strategi jangka panjang Lapas Kalianda untuk memperluas akses bantuan hukum. LBH berperan memberikan pendampingan serta edukasi terkait hak asasi manusia (HAM), sehingga para WBP tidak merasa terabaikan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan. Tidak hanya WBP, jajaran petugas Lapas pun mendapatkan manfaat berupa pemahaman lebih mendalam tentang bagaimana memberikan perlakuan yang sesuai dengan prinsip HAM.
Kolaborasi antara Lapas Kalianda dan LBH Albantani diharapkan dapat menjadi role model bagi lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia. Dengan adanya program semacam ini, masyarakat luas semakin diingatkan bahwa keadilan harus tetap hadir, bahkan di balik jeruji besi.***