DJADIN MEDIA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda mengusulkan sebanyak 294 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/tahun 2025. Usulan ini merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan memberikan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Tak Ada Warga Binaan yang Langsung Bebas
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa dari total warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, tidak ada yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II.
“Kami mengusulkan remisi bagi 294 warga binaan. Namun, untuk kategori remisi khusus II yang memungkinkan pembebasan langsung, tidak ada,” ujar Beni, Jumat (14/3/2025).
Tujuan dan Manfaat Pemberian Remisi
Beni menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Program ini tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan agar para narapidana siap kembali ke masyarakat.
“Remisi diberikan untuk memenuhi hak warga binaan, sebagai penghargaan atas perubahan perilaku mereka, serta sebagai motivasi agar terus meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan,” katanya.
Lebih lanjut, pemberian remisi diharapkan dapat:
- Memacu warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
- Membantu mereka mengembangkan keterampilan guna hidup mandiri setelah bebas.
- Mempermudah proses reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, Lapas Kalianda berharap para warga binaan dapat semakin termotivasi dalam menjalani program pembinaan dan kembali menjadi individu yang produktif setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.***